Jumat, 10 Agustus 2012

Peranan Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Besar Dalam Pengembangan Kelompoktani


1.     Pendahuluan.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Penyuluh Pertanian terus-menerus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Dimulai dari Badan Pelaksana Bimas, berpindah ke Balai Informasi Penyuluhan Pertanian yang kemudian berubah menjadi Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan. Kantor ini kemudian dibubarkan dan Penyuluh berpindah Satminkal ke Dinas masing-masing. Pada tahun 2008 terbentuk Qanun No. 3 Tahun 2008 yang  kembali menggabungkan penyuluh pertanian dalam Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan yang mulai berjalan sejak tahun 2009 sampai sekarang.
Dengan berpindah-pindahnya Satminkal penyuluh pertanian, maka kebijakan tentang penyuluhan dan pemberdayaan penyuluhnya juga berbeda-beda. Dengan berubah-ubahnya kebijakan tentang penyuluhan, maka penyelenggaraan penyuluhan pertanian tidak menunjukkan arah yang integral dan bahkan dalam periode tertentu mengalami stagnasi.
Stagnasi yang paling dirasakan adalah pada periode penyuluh sedang berada pada Dinas masing-masing (2004 – 2008). Pada periode ini operasional penyuluhan pertanian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyuluh pertanian digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan proyek dinas seperti penyaluran sarana produksi (benih, pupuk, pestisida) paket bantuan dinas bagi petani. Pada periode ini sebagian besar penyuluh benar-benar sudah meninggalkan tugas pokoknya. Demikian juga dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), sebagian besar tidak lagi diberdayakan sebagaimana fungsi yang sebenarnya.
Keadaan seperti ini juga berimbas pada pemberdayaan kelembagaan petani (kelompoktani, Wanita Tani, Taruna Tani dan Gabungan Kelompoktani). Kelembagaan petani yang telah ada sebagian besar tidak diberdayakan sebagaimana mestinya, baik dari aspek statika maupun dari aspek dinamikanya. Kelompoktani hanya dijadikan alat untuk mengajukan proyek dari berbagai sumber dana.
Sejak periode tahun 2004 – 2008 tidak pernah dilakukan penilaian tingkat kemampuan kelompoktani. Menurut data pada dinas terkait, pada tahun 2004 keadaan kelompoktani di Kabupaten Aceh Besar adalah sebagai berikut :
-      Kelas pemula             :     116 kelompok
-      Kelas lanjut               :     317 kelompok
-      Kelas madya              :     156 kelompok
-      Kelas  utama             :     114 kelompok
Jumlah                      :     603 kelompok
Dengan berdirinya Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar yang memulai operasionalnya pada tahun 2009, dilakukan pembenahan manajemen sistem penyuluhan pertanian. Pembenahan dilakukan terhadap seluruh fungsi manajemen  penyuluhan pertanian seperti : (1) perencanaan penyuluhan pertanian, (2) pelaksanaan penyuluhan pertanian, (3) monitoring, pembinaan, supervisi, (4) pembenahan kelembagaan penyuluhan dan petani, (5) evaluasi dan pelaporan.
Salah satu kebijakan dalam pembenahan kelembagaan petani adalah dengan melakukan penilaian kembali seluruh kelompoktani yang telah ada dengan teknik penilaian yang sesuai dengan ketentuan. Penilaian dilakukan secara serentak terhadap seluruh kelompoktani  dalam  Kabupaten Aceh Besar.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut maka beberapa langkah ditetapkan antara lain :
a.    Mengusulkan anggaran untuk kegiatan penilaian, pengukuhan dan pemberian piagam pengukuhan kelompoktani yang dicantumkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang selanjutnya disetujui pada pembahasan anggaran dan telah disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Tahun 2010.
b.    Membentuk tim penilai kelompoktani.
c.    Membuat piagam pengukuhan yang ditanda tangani oleh masing-masing pejabat sesuai dengan kelas kemampuan kelompok masing-masing.
d.    Melakukan penilaian secara serentak yang dilaksanakan di 17 BPP di Kabupaten Aceh Besar.
Dari hasil penilaian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :
-      Kelas pemula             :       28 kelompok
-      Kelas lanjut               :     497 kelompok
-      Kelas madya              :       71 kelompok
-      Kelas  utama             :         4 kelompok
Jumlah                      :     602 kelompok
Bila dibandingkan antara data kelas kemampuan kelompoktani sebelum dan sesudah penilaian, maka ada kelompoktani yang naik  kelas, tetap pada kelas sebelumnya dan turun kelas. Kelas pemula berkurang 78 kelompok, kelas lanjut  bertambah 180 kelompok, kelas madya berkurang 85 kelompok sedangan kelompok utama berkurang 110 kelompok.
Data tersebut merupakan data awal yang akan digunakan dalam rangka merencanakan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani untuk tahun-tahun berikutnya.

2.     Peran Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten.
Penanggung jawab kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar adalah Bidang Kelembagaan dan Agribisnis. Pelaksana kegiatannya diserahkan kepada Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) termasuk penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditunjuk salah seorang dari anggota KJF.
Dengan penyerahan kegiatan ini KJF segera menyusun rencana kegiatan sebagai berikut :
a.   Melakukan pendataan awal kelompoktani,
b.   Menyusun anggota tim penilai kelompoktani yang selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Badan,
c.   Menyusun jadwal penilaian kelompoktani,
d.   Melakukan penilaian kelompoktani,
e.   Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kelompoktani,
f.    Menyusun laporan hasil penilaian kelompoktani.

3.     Hasil Pelaksanaan.
a.   Melakukan pendataan awal kelompoktani,
Untuk memeperoleh data awal sebelum melakukan penilaian tingkat kemampuan kelompoktani serta pengembangannya lebih lanjut, terlebih dahulu dilakukan pendataan awal yang menyangkut :
-     Keberadaan kelompok,
-     Keberadaan pengurus kelompok,
-     Administrasi kelompok,
-     Sekretariat/tempat pertemuan,
-     Perencanaan kelompok,
Hasil pendataan dapat diuraikan sebagai berikut :
·         Dari 604 kelompoktani yang sudah terdata sebelumnya terdapat 1 (satu) kelompoktani yang sudah tidak ada sama sekali, baik pengurus, anggota maupun kegiatannya.
·         Kelompoktani yang masih utuh pengurus kelompoknya sebanyak 355 kelompok (58, 77 %). Kelompoktani yang pengurus kelompoknya sudah tidak lengkap sebanyak 234 kelompok (38,74 %), sedangkan sisanya yaitu 15 kelompok (2,48 %) adalah kelompoktani yang pengurus kelompoknya sama sekali sudah tidak ada.
·         Administrasi kelompoktani terkait erat dengan aktivitasnya, kelompok yang aktif, maka penyelenggaraan administrasinya juga berjalan lancar, demikian juga sebaliknya. Dari 64 kelompok yang ada hanya  125 kelompok (20,69 %) yang penyelenggaraan administrasinya berjalan dengan baik.
·         Kelompoktani yang kegiatannya berjalan dengan baik pada umumnya mengadakan pertemuan di rumah Ketua atau salah seorang dari pengurus atau anggotanya dan hanya 15 kelompok   yang mempunyai tempat pertemuan khusus.
·         Perencanaan dalam kelompoktani adalah Rencana Definitif Kelompoktani (RDK) yang dijabarkan kedalam Rencana Definitif Kelompoktani (RDKK). Pada waktu pendataan hanya sebagian kecil kelompoktani (25 kelompok) yang secara kontinyu menyusun RDK/RDKK. Dengan meneliti isinya maka format yang digunakanpun belum sesuai dengan petunjuk yang ada
b.   Penetapan anggota tim penilai.
Pelaksanaan penilaian tingkat kemampuan kelompoktani diserahkan kepada Tim Penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar. Anggota Tim Penilai sebanyak 20 orang terdiri dari anggota Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) dan para Kepala Bidang.
c.   Menyusun jadwal penilaian kelompoktani.
Salah satu tugas Tim Penilai adalah menyusun jadwal penilaian tingkat kemampuan kelompoktani. Untuk setiap tahunnya ditetapkan penilaian dilakukan pada bulan Nopember s/d Desember.
d.  Penyusunan dan penggandaan instrumen
Instrumen penilaian tingkat kemampuan kelomoktani sesuai dengan pedoman yang telah ada yaitu 5 (lima) jurus tingkat kemampuan kelompoktani. Instrumen ini selanjutnya digandakan sesuai dengan kebutuhan.
e.   Melakukan penilaian kelompoktani.
Kelompoktani yang akan dinilai adalah sebagaimana yang telah didata sebelumnya. Penilaian dilakukan langsung ke kelompoktani di lokasinya masing-masing. Tim Penilai yang sudah terbentuk kemudian dibagi lagi kedalam tim kecil sebanyak 5 tim yang terdiri dari 4 orang untuk setiap tim kecil.
f.    Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kelompoktani.
Selain Tim Penilai, juga ditetapkan Tim Monitoring pelaksanaan kegiatan penilaian tingkat kemampuan kelompoktani.  Anggota Tim Monitoring terdiri dari anggota KJF senior. Tugas tim ini adalah untuk melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan penilaian. Materi monitoring adalah : (1) ketersediaan/kecukupan instrumen, (2) kesesuaian jadwal dengan realisasi pelaksanaan penilaian, (3) kehadiran Tim Penilai dalam pelaksanaan penilaian, (4) identifikasi masalah yang dihadapi selama masa penilaian serta memberikan alternatif pemecahannya.
g.   Menyusun dan Menyampaikan Laporan.
Sebagai pertanggungjawaban hasil kerjanya Tim Penilai menyusun laporan hasil penilaian kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar. Hasil Penilaian  berupa daftar kelompoktani, skor yang diperoleh, dan kelas kemampuan yang disandangya. Laporan ini selanjutnya disampaikan kepada Bupati Aceh Besar untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan. 
h.   Pemberian Piagam dan Pengukuhan.
Tahap akhir pelaksanaan penilaian kelompoktani ini adalah pemberian piagam dan pengukuhan yang dilakukan secara serentak di semua BPP yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar.

4.     Penutup.
Hasil penilaian ini merupakan data awal untuk digunakan dalam rangka melaksanakan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani, Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) dan KTNA tingkat kecamatan dan kabupaten.
Demikian tulisan ini disusun untuk menggambarkan peran Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar dalam rangka menumbuhkembangkan lembaga petani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar