1.
Pendahuluan.
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, Satuan Administrasi
Pangkal (Satminkal) Penyuluh Pertanian terus-menerus berpindah-pindah dari satu
instansi ke instansi lainnya. Dimulai dari Badan Pelaksana Bimas, berpindah ke Balai
Informasi Penyuluhan Pertanian yang kemudian berubah menjadi Kantor Informasi
Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan. Kantor ini kemudian dibubarkan dan Penyuluh
berpindah Satminkal ke Dinas masing-masing. Pada tahun 2008 terbentuk Qanun No.
3 Tahun 2008 yang kembali menggabungkan
penyuluh pertanian dalam Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan yang
mulai berjalan sejak tahun 2009 sampai sekarang.
Dengan
berpindah-pindahnya Satminkal penyuluh pertanian, maka kebijakan tentang
penyuluhan dan pemberdayaan penyuluhnya juga berbeda-beda. Dengan
berubah-ubahnya kebijakan tentang penyuluhan, maka penyelenggaraan penyuluhan
pertanian tidak menunjukkan arah yang integral dan bahkan dalam periode
tertentu mengalami stagnasi.
Stagnasi
yang paling dirasakan adalah pada periode penyuluh sedang berada pada Dinas
masing-masing (2004 – 2008). Pada periode ini operasional penyuluhan pertanian
tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyuluh pertanian digunakan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan proyek dinas seperti penyaluran sarana produksi
(benih, pupuk, pestisida) paket bantuan dinas bagi petani. Pada periode ini
sebagian besar penyuluh benar-benar sudah meninggalkan tugas pokoknya. Demikian
juga dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), sebagian besar tidak lagi diberdayakan
sebagaimana fungsi yang sebenarnya.
Keadaan
seperti ini juga berimbas pada pemberdayaan kelembagaan petani (kelompoktani,
Wanita Tani, Taruna Tani dan Gabungan Kelompoktani). Kelembagaan petani yang
telah ada sebagian besar tidak diberdayakan sebagaimana mestinya, baik dari
aspek statika maupun dari aspek dinamikanya. Kelompoktani hanya dijadikan alat
untuk mengajukan proyek dari berbagai sumber dana.
Sejak
periode tahun 2004 – 2008 tidak pernah dilakukan penilaian tingkat kemampuan
kelompoktani. Menurut data pada dinas terkait, pada tahun 2004 keadaan
kelompoktani di Kabupaten Aceh Besar adalah sebagai berikut :
-
Kelas pemula : 116 kelompok
-
Kelas lanjut : 317 kelompok
-
Kelas madya : 156 kelompok
-
Kelas utama : 114
kelompok
Jumlah : 603 kelompok
Dengan
berdirinya Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar
yang memulai operasionalnya pada tahun 2009, dilakukan pembenahan manajemen
sistem penyuluhan pertanian. Pembenahan dilakukan terhadap seluruh fungsi
manajemen penyuluhan pertanian seperti :
(1) perencanaan penyuluhan pertanian, (2) pelaksanaan penyuluhan pertanian, (3)
monitoring, pembinaan, supervisi, (4) pembenahan kelembagaan penyuluhan dan
petani, (5) evaluasi dan pelaporan.
Salah
satu kebijakan dalam pembenahan kelembagaan petani adalah dengan melakukan
penilaian kembali seluruh kelompoktani yang telah ada dengan teknik penilaian
yang sesuai dengan ketentuan. Penilaian dilakukan secara serentak terhadap
seluruh kelompoktani dalam Kabupaten Aceh Besar.
Sehubungan
dengan kebijakan tersebut maka beberapa langkah ditetapkan antara lain :
a.
Mengusulkan anggaran untuk kegiatan penilaian, pengukuhan
dan pemberian piagam pengukuhan kelompoktani yang dicantumkan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang selanjutnya disetujui pada pembahasan anggaran
dan telah disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian Tahun 2010.
b.
Membentuk tim penilai kelompoktani.
c.
Membuat piagam pengukuhan yang ditanda tangani oleh
masing-masing pejabat sesuai dengan kelas kemampuan kelompok masing-masing.
d.
Melakukan penilaian secara serentak yang dilaksanakan di
17 BPP di Kabupaten Aceh Besar.
Dari hasil penilaian tersebut diperoleh hasil sebagai
berikut :
-
Kelas pemula : 28
kelompok
-
Kelas lanjut : 497 kelompok
-
Kelas madya : 71
kelompok
-
Kelas utama : 4 kelompok
Jumlah : 602 kelompok
Bila dibandingkan antara data kelas kemampuan
kelompoktani sebelum dan sesudah penilaian, maka ada kelompoktani yang
naik kelas, tetap pada kelas sebelumnya
dan turun kelas. Kelas pemula berkurang 78 kelompok, kelas lanjut bertambah 180 kelompok, kelas madya berkurang
85 kelompok sedangan kelompok utama berkurang 110 kelompok.
Data tersebut merupakan data awal yang akan
digunakan dalam rangka merencanakan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani
untuk tahun-tahun berikutnya.
2.
Peran
Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten.
Penanggung jawab kegiatan penumbuhan dan pengembangan
kelembagaan petani pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Aceh Besar adalah Bidang Kelembagaan dan Agribisnis. Pelaksana
kegiatannya diserahkan kepada Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) termasuk
penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditunjuk salah seorang dari
anggota KJF.
Dengan penyerahan kegiatan ini KJF segera menyusun
rencana kegiatan sebagai berikut :
a.
Melakukan pendataan awal kelompoktani,
b.
Menyusun anggota tim penilai kelompoktani yang
selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Badan,
c.
Menyusun jadwal penilaian kelompoktani,
d.
Melakukan penilaian kelompoktani,
e.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian
kelompoktani,
f.
Menyusun laporan hasil penilaian kelompoktani.
3.
Hasil
Pelaksanaan.
a.
Melakukan
pendataan awal kelompoktani,
Untuk
memeperoleh data awal sebelum melakukan penilaian tingkat kemampuan
kelompoktani serta pengembangannya lebih lanjut, terlebih dahulu dilakukan
pendataan awal yang menyangkut :
-
Keberadaan kelompok,
-
Keberadaan pengurus kelompok,
-
Administrasi kelompok,
-
Sekretariat/tempat pertemuan,
-
Perencanaan kelompok,
Hasil
pendataan dapat diuraikan sebagai berikut :
·
Dari 604 kelompoktani yang sudah terdata sebelumnya
terdapat 1 (satu) kelompoktani yang sudah tidak ada sama sekali, baik pengurus,
anggota maupun kegiatannya.
·
Kelompoktani yang masih utuh pengurus kelompoknya
sebanyak 355 kelompok (58, 77 %). Kelompoktani yang pengurus kelompoknya sudah
tidak lengkap sebanyak 234 kelompok (38,74 %), sedangkan sisanya yaitu 15
kelompok (2,48 %) adalah kelompoktani yang pengurus kelompoknya sama sekali
sudah tidak ada.
·
Administrasi kelompoktani terkait erat dengan
aktivitasnya, kelompok yang aktif, maka penyelenggaraan administrasinya juga
berjalan lancar, demikian juga sebaliknya. Dari 64 kelompok yang ada hanya 125 kelompok (20,69 %) yang penyelenggaraan
administrasinya berjalan dengan baik.
·
Kelompoktani yang kegiatannya berjalan dengan baik pada
umumnya mengadakan pertemuan di rumah Ketua atau salah seorang dari pengurus
atau anggotanya dan hanya 15 kelompok yang
mempunyai tempat pertemuan khusus.
·
Perencanaan dalam kelompoktani adalah Rencana Definitif
Kelompoktani (RDK) yang dijabarkan kedalam Rencana Definitif Kelompoktani
(RDKK). Pada waktu pendataan hanya sebagian kecil kelompoktani (25 kelompok)
yang secara kontinyu menyusun RDK/RDKK. Dengan meneliti isinya maka format yang
digunakanpun belum sesuai dengan petunjuk yang ada
b.
Penetapan
anggota tim penilai.
Pelaksanaan
penilaian tingkat kemampuan kelompoktani diserahkan kepada Tim Penilai yang
ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Aceh Besar. Anggota Tim Penilai sebanyak 20 orang terdiri dari
anggota Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) dan para Kepala Bidang.
c.
Menyusun
jadwal penilaian kelompoktani.
Salah satu
tugas Tim Penilai adalah menyusun jadwal penilaian tingkat kemampuan
kelompoktani. Untuk setiap tahunnya ditetapkan penilaian dilakukan pada bulan
Nopember s/d Desember.
d.
Penyusunan
dan penggandaan instrumen
Instrumen
penilaian tingkat kemampuan kelomoktani sesuai dengan pedoman yang telah ada
yaitu 5 (lima) jurus tingkat kemampuan kelompoktani. Instrumen ini selanjutnya
digandakan sesuai dengan kebutuhan.
e.
Melakukan
penilaian kelompoktani.
Kelompoktani
yang akan dinilai adalah sebagaimana yang telah didata sebelumnya. Penilaian
dilakukan langsung ke kelompoktani di lokasinya masing-masing. Tim Penilai yang
sudah terbentuk kemudian dibagi lagi kedalam tim kecil sebanyak 5 tim yang
terdiri dari 4 orang untuk setiap tim kecil.
f.
Melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kelompoktani.
Selain Tim
Penilai, juga ditetapkan Tim Monitoring pelaksanaan kegiatan penilaian tingkat
kemampuan kelompoktani. Anggota Tim
Monitoring terdiri dari anggota KJF senior. Tugas tim ini adalah untuk
melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan penilaian. Materi monitoring adalah : (1) ketersediaan/kecukupan
instrumen, (2) kesesuaian jadwal dengan realisasi pelaksanaan penilaian, (3)
kehadiran Tim Penilai dalam pelaksanaan penilaian, (4) identifikasi masalah
yang dihadapi selama masa penilaian serta memberikan alternatif pemecahannya.
g.
Menyusun
dan Menyampaikan Laporan.
Sebagai pertanggungjawaban
hasil kerjanya Tim Penilai menyusun laporan hasil penilaian kepada Kepala Badan
Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar. Hasil
Penilaian berupa daftar kelompoktani,
skor yang diperoleh, dan kelas kemampuan yang disandangya. Laporan ini
selanjutnya disampaikan kepada Bupati Aceh Besar untuk ditetapkan dalam Surat
Keputusan.
h.
Pemberian Piagam dan
Pengukuhan.
Tahap akhir pelaksanaan
penilaian kelompoktani ini adalah pemberian piagam dan pengukuhan yang
dilakukan secara serentak di semua BPP yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar.
4.
Penutup.
Hasil
penilaian ini merupakan data awal untuk digunakan dalam rangka melaksanakan
kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani, Gabungan Kelompoktani
(Gapoktan) dan KTNA tingkat kecamatan dan kabupaten.
Demikian
tulisan ini disusun untuk menggambarkan peran Kelompok Jabatan Fungsional
Kabupaten Aceh Besar dalam rangka menumbuhkembangkan lembaga petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar