Jumat, 10 Agustus 2012

Profil Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Besar


PENDAHULUAN

Kabupaten Aceh Besar merupakan salah satu kabupaten dalam Provinsi Aceh yang merupakan hinterland dari Kotamadya Banda Aceh. Basis pembangunan ekonomi utama di Kabupaten Aceh Besar adalah bidang pertanian.
Melihat sumbangan sektor pertanian yang mendominasi sumbangan sektoral, maka dapat dipastikan bahwa pengembangan bidang pertanian merupakan hal utama yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Besar dimasa yang akan dating yang meliputi subsektor tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan, kehutanan dan perkebunan serta penyuluhan dan ketahanan pangan.
Sektor pertanian memegang peranan yang sangat penting di Kabupaten Aceh Besar karena 67,50 % masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Pembangunan Pertanian mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk didalamnya memberdayakan pelakunya terutama para petani-nelayan.
Atas dasar kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual maka dicanangkan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan di Jatiluhur tanggal 11 Juni 2005. Revitalisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani-nelayan dan petani hutan disamping untuk meningkatkan daya saing, juga untuk melestarikan sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan.
Agenda revitalisasi ini meliputi peningkatan ketahanan pangan, pembiayaan pertanian, eksport produk pertanian, pendayagunaan sumber daya lahan dan air, produk baru pertanian, akselerasi inovasi dan penerapan teknologi serta revitalisasi penyuluhan pertanian.
Atas dasar agenda tersebut dan untuk memberdayakan kembali penyuluhan pertanian, telah dicanangkan pula revitalisasi penyuluhan pertanian tanggal 3 Desember 2005.
Visi pembangunan daerah Kabupaten Aceh Besar adalah : “ Terwujudnya masyarakat Kabupaten Aceh Besar yang aman, sejahtera dan sadar hukum melalui pemerintah yang baik berlandaskan syariat Islam, adat istiadat, yang berilmu pengetahuan dan teknologi “.
Misi pembangunan daerah Kabupaten Aceh Besar adalah :
1.   Berupaya menjamin kondisi daerah yang aman, damai, tertib dan diiringi kehidupan masyarakat yang tentram.
2.   Menegakkan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.   Mewujudkan kehidupan social yang dinamis dan kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
4.   Mewujudkan kesejahteraan yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat untuk memenuhi kebutuhan dasar.
5.   Memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi daerah terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan menyumbangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan berbasis pada sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
6.   Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan di daerah, yang bermutu guna membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, inovatif, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu  pengetahuan dan teknologi.
7.   Mewujudkan aparatur daerah yang professional dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat serta berdaya guna, produktif dan bebas KKN.
8.   Mewujudkan sistem hokum yang menjamin tegaknya supremasi hokum dan penghargaan HAM berdasarkan keadilan dan kebenaran yang tetap menjunjung tinggi Pancasila sebagai azas Negara.
9.   Mewujudkan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan.
10.  Menghidupkan kembali adat istiadat dan nilai-nilai luhur dalam masyarakat sebagai pedoman hidup sehari-hari dan melestarikan, menggali serta mengembangkan adat dan budaya Aceh Besar sebagai bagian dari budaya Aceh untuk menjadi budaya nasional.
11.  Mengamalkan agama Islam secara utuh dalam kehidupan masyarakat sehari-hari yang harmonis, toleran, rukun dan damai antara sesame umat beragama.

Di Kabupaten Aceh Besar telah terbentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pertanian, perikanan dan kehutanan yaitu : (1) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, (2) Dinas Peternakan, (3) Dinas Perkebunan, (4) Dinas Kelautan dan Perikanan, dan (5) Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
Semua SKPD tersebut memiliki visi dan tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani-nelayan beserta keluarganya dengan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing.
Dalam tulisan ini dipaparkan secara singkat tentang visi, misi, tugas pokok dan fungsi, program dan kegiatan dari ke lima SKPD tersebut yang secara khusus disusun sebagai salah satu bahan yang disajikan dalam Pekan Nasional (PENAS).

KEADAAN UMUM KABUPATEN ACEH BESAR

Kabupaten Aceh Besar yang terbentuk dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1956 adalah salah satu kabupaten dalam wilayah Provinsi Aceh mempunyai luas wilayah 2.974,12 km2 berada pada 5,2 – 5,8 LU dan 950 – 95,480 BT, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatasan dengan Kotamadya Banda Aceh
-  sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie.
Keadaan topografinya terdiri dari pantai, pedataran, bergelombang, perbukitan dan pegunungan. Ketinggian tempat 0 – 1.500 meter dpl, sebagian besar (42,65 %) berada pada ketinggian 100 – 500 meter dpl.

2.1.  Sumbedaya Alam

a.   Penggunaan Lahan
-  Lahan Sawah           :     30.421 Ha
·      Irigasi Teknis     :    12.503 Ha
·      Irigasi ½ Teknis   :      4.290 Ha
·      Irigasi Pedesaan   :      5.408 Ha
·      Pompanisasi        :        365 Ha
·      Tadah Hujan        :      7.855 Ha


-  Lahan Kering          :    266.991 Ha
·      Pekarangan         :    19.595 Ha
·      Tegalan/Kebun      :    56.494  Ha
·      Ladang/Huma        :    11.351  Ha
·      Perkebunan         :    15.587 Ha
·      Hutan Rakyat       :    33.389  Ha
·      Hutan Negara       :    57.154  Ha
·      Kolam              :        435 Ha
·      Tambak             :      1.020 Ha
·      Lahan Terlantar    :    19.609  Ha
·      Padang
Pengembalaan       :    27.390  Ha
·      Sungai             :      719,9 Ha
·      Lain-lain          :    24.247  Ha

b. Keadaan Irigasi

-  Bangunan Irigasi :
·      Bendung            :  2   Buah
·      Embung             :  5   Buah
·      Waduk              :  1   Buah
-  Daerah Irigasi  Utama :
·         DI Krueng Aceh      :  6.640,36 Ha
·         DI. Krueng Jrue     :  2.350,00 Ha


c. Tingkat Keasaman dan Jenis Tanah

Tingkat keasaman (pH) lahan pertanian berkisar antara 4,5 s/d 7,3. Jenis tanah pada lahan pertanian terdiri dari Podsolik Merah Kuning, Alluvial, Regosol, Andosol, Latosol dan sedikit Organosol.

d.  Keadaan Suhu dan Kelembaban

Suhu terendah 23oC dan suhu tertinggi 32oC dengan rata-rata 26oC. Kelembaban tertinggi 70 %, terendah 90 % dengan rata-rata 80 %.

e.  Keadaan Lereng
    Keadaan lereng dalam kabupaten Aceh Besar 0 – 45 %.
f.   Keadaan Curah Hujan

Dalam 10 tahun terakhir (2000 – 2009) keadaan curah hujan rata-rata 1.650 mm/tahun (138 mm/bulan) dengan jumlah hari hujan 110 hari/tahun (9 hari/bulan). Bulan kering (< 50 mm/bulan) terjadi pada bulan  juli, bulan lembab (50 – 100 mm/bulan) terjadi  pada bulan februari, april, mei, juni, agustus dan september, sedangkan bulan basah (>100 mm /bulan) terjadi bulan Januari, Maret, Oktober, November dan Desember,  dengan demikian maka iklim Kabupaten Aceh Besar tergolong kedalam Tipe Iklim B.


g.  Komoditi Pertanian yang Diusahakan.

Berdasarkan karakteristik tanah dan iklim seperti yang diuraikan di atas, maka di Kabupaten Aceh Besar sangat cocok untuk pengembangan jenis tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan/kehutanan dan cocok pula untuk budidaya peternakan dan perikanan.
Jenis komoditi yang diusahakan oleh petani adalah:
-  Tanaman Pangan :   Padi, jagung, kc tanah,  kc.hijau, kedelai, ubi kayu

-  Hortikultura     : cabe merah,bawang merah, tomat, kangkung, kacang panjang, pisang, semangka, langsat, rambutan,durian, mangga, pepaya, manggis.

-    Perkebunan       :kelapa, kakao,  kopi, jahe, pala
                    pinang

-  Peternakan       : sapi potong, kerbau, kambing, domba, ayam ras, ayam buras, itik

-    Perikanan     :   udang, bandeng, ikan mas, ikan nila, dan lele.

h.  Jumlah Populasi Ternak

Ternak Besar
1.   Sapi Potong           :  105.398 Ekor
2.   Sapi Perah            :        - Ekor
3.   Kerbau                :  36.785 Ekor
4.   Kuda               :        3    Ekor
Ternak Kecil
1.   Kambing               :  74.076 Ekor
2.   Domba :                26.612    Ekor

Ternak Unggas
1.   Ayam buras            :  508.560 Ekor
2.   Ayam ras petelur      :  163.293 Ekor
3.   Ayam ras pedaging     : 150.644  Ekor
4.   Itik                  :  287.500 Ekor

i.  Pembagian Wilayah Administratif.
Wilayah Kabupaten Aceh Besar terdiri dari 23 kecamatan 601 desa, 5 kelurahan dan 68 kemukiman. Kecamatan Ingin Jaya merupakan kecamatan dengan jumlah desa terbanyak (50 desa) dan 6 kemukiman. Sedangkan Kecamatan Leupung merupakan kecamatan dengan jumlah desa yang paling sedikit (6 desa) dan 1 kemukiman.

2.2. Sumberdaya Manusia

a.  Jumlah Penduduk dan Kepala Keluarga
Jumlah penduduk Kabupaten Aceh Besar  adalah 350.225 jiwa yang terdiri dari laki-laki 179.495 jiwa dan perempuan 170.730 jiwa. Jumlah kepala keluarga (KK) 61.817 KK yang terdiri dari 41.417 KK tani dan 20.400 KK non tani.


b.  Mata Pencaharian Penduduk
Mata pencaharian penduduk Kabupaten Aceh Besar adalah sebagai berikut :
-  petani            :  67,50 %
-  nelayan           :  1,80 %
-  pedagang          :  4,30 %
-  tukang            :  2,42 %
-  PNS/POLRI/TNI     :  13,10 %
-  lain-lain         :  10,88 %
Jumlah               : 100,00 %

SKPD BIDANG PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Satuan Kerja Perangkat Daerah sektor pertanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Aceh Besar adalah :
1.  Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
2.  Dinas Peternakan
3.  Dinas Kehutanan dan Perkebunan
4.  Dinas Kelautan dan Perikanan
5.  Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan

3.1. Visi, Misi, Tugas Pokok, Fungsi dan Program.
3.1.1. Dinas Pertanian Tanaman Pangan
       dan Hortikultura

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan salah satu dinas otonomi dan unsur pelaksana daerah lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar. Dinas ini dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Aceh Besar nomor 19 tahun 2001, struktur Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Besar terdiri atas:
1.    Kepala Dinas
2.   Sekretaris
3.   Bidang Produksi Tanaman Pangan
4.   Bidang Produksi Hortikultura
5.   Bidang Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman
6.    Bidang Bina Usahatani dan Pengolahan Hasil

Visi :
Terwujudnya pertanian yang tangguh dan efisien dengan memanfaatkan sumberdaya lokal yang tersedia, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, untuk menuju masyarakat yang sejahtera, bebas dari kemiskinan dan kesengsaraan.

Misi :
1.   Menciptakan kawasan pengembangan komoditi pertanian spesifik lokasi dalam rangka menumbuhkan ekonomi pedesaan
2.   Menggerakkan partisipasi aktif petani dalam memanfaatkan sumberdaya lokal yang tersedia secara optimal, dengan menggerakkan teknologi yang sesuai spesifik lokasi dalam rangka pembangunan pertanian yang berdaya saing tinggi, efektif dan efisien
3.   Meningkatkan kualitas sumberdaya petani menuju suatu masyarakat pertanian yang mandiri, maju dan professional
4.          Menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha melalui pengembangan agribisnis yang bermuara pada pengembangan agroindustri

Tugas Pokok :
Penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura.

Fungsi :
1.   Pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura.
2.   Penyusunan   program/kebijakan   dan   melaksanakan   pembinaan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura
3.   Penyiapan   izin   usaha   dan   pelaksanaan   pelayanan   pertanian tanaman pangan dan hortikultura
4.   Penyelenggaraan   penyuluhan   pertanian   tanaman   pangan   dan hortikultura
5.   Pembinaan pengelolaan UPTD dan Cabang Dinas.
Program dan Kegiatan :
1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran :
a.  Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik,
b.  Penyediaan jasa kebersihan kantor
c.  Penyediaan alat tulis kantor
d.  Penyediaan barang cetakan dan penggandaan,
e.  Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor,
f.  Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan,
g.  Penyediaan makanan dan minuman,
h.  Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah,
i.  Penyediaan pelayanan administrasi teknik perkantoran,

2.   Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur :
a.  Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor,
b.  Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan,
c.  Pemeliharaan rutin/berkala mebeulair.
3.   Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan :
a.  Penyusunan pelaporan keuangan semesteran.
4.   Program Peningkatan Hasil dan Mutu Pertanian / Perkebunan :
a.  Peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu produksi pertanian/perkebunan.
5.   Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian / Perkebunan:
a.  Pengadaan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan tepat guna,
b.  Pengadaan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan tepat guna.

Kebijakan
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis keragaan pangan melalui penganekaragaman pangan dalam aspek produksi, ketersediaan dan konsumsi serta penyempurnaan aspek kelembagaan pangan dan peningkatan kapasitas para pelaku.


Tujuan
1.   Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi rakyat melalui usaha pembangunan sub sektor tanaman pangan dan hortikultura
2.   Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lahan yang tersedia serta meningkatkan produktivitas lahan dengan mengoptimalkan penerapan teknologi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi

Sasaran
3.   Mempercepat pemulihan ekonomi sehingga kembali pada pertumbuhan normal pada tingkat sebelum krisis dalam 2 atau 3 tahun. Untuk mencapai sasaran ini digunakan indikator antara lain:
a.   Persentase kenaikan pendapatan masyarakat.
b.   Persentase kenaikan petani/masyarakat yang berperan aktif dalam pengelolaan usaha pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
4.   Menciptakan pembangunan sub sektor tanaman pangan dan hortikultura yang terintegrasi mengarah kepada pemecahan
masalah pengangguran dan kemiskinan. Indikatornya adalah:
a.   Persentase peningkatan produksi dan produktivitas
b.   Persentase penambahan luas lahan

3.1.2.    Dinas Peternakan
Pada saat krisis ekonomi, subsektor peternakan berperan sangat besar yang mampu menjadi subsektor unggulan dalam menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Aceh Besar.
Dinas Peternakan mempunyai tugas pokok membina usaha dan kawasan. Fungsi yang dilakukan yaitu perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan dibidang peningkatan produktivitas peternakan serta pembinaan pengembangan usaha.
Pembangunan peternakan di Kabupaten Aceh Besar menunjukkan adanya perkembangan yang cukup berarti. Perkembangan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah populasi hewan ternak dari tahun ke tahun yang diikuti dengan meningkatnya jumlah produksi.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh perubahan dalam pengelolaan usaha peternakan, dimana sebelum tahun 1999 usaha peternakan masih bersifat usaha sampingan. Namun setelah tahun tersebut sampai saat sekarang usaha peternakan sudah mampu dikelola secara intensif terutama usaha penggemukan sapi potong dan pemeliharaan ayam ras pedaging.
Faktor penunjang berkembangnya usaha peternakan ini adalah karena lokasi usaha yang diperlukan tidak memerlukan lahan yang sangat luas, modal usaha relative kecil dan perputaran modal yang cepat, ditunjang oleh pemasaran yang cukup mamadai.
Untuk meningkatkan populasi dan mutu ternak, dapat dilakukan Inseminasi Buatan (IB) yang sejalan dengan dilakukannya vaksinasi untuk menghindari penyakit menular.

Visi :
Mewujudkan peternakan yang maju (modern), tangguh serta efisien.

Misi :
1.   Meningkatkan pengembangan teknologi tepat guna yang murah dan mudah dilaksanakan.
2.   Meningkatkan pemberian dan pemanfaatan sumberdaya pendukung peternakan.
3.   Meningkatkan pemberdayaan sumberdaya agar dapat menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi di dalam maupun di luar negeri.
4.   Meningkatkan dan terciptanya lapangan kerja di bidang agribisnis peternakan.
5.   Meningkatkan persediaan pangan asal ternak, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
6.   Meningkatkan terciptanya peluang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternakan.

Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan di bidang  peternakan sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan kebijakan – kebijakan kepala daerah untuk mendukung kelancaran Tugas Pokok Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Fungsi :
1.   Perencanaan Program Kerja dan Pelaksanaan serta Pengawasan  kegiatan peternakan;
2.   Merumuskan kebijakan dan fasilitasi di bidang peternakan;
3.   Membina sumber-sumber peternakan secara intensif dan ekstensif;
4.   Memberdayakan administrasi dan manajemen peternakan;
5.   Memberdayakan sumber daya manusia di bidang peternakan;
6.   Memberdayakan disiplin dan mentalitas pegawai dinas     peternakan;
7.   Melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja   pegawai dinas peternakan;

Kebijakan :
1.     Mengembangkan teknologi tepat guna yang mudah dan murah.
2.     Mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya alam hasil-hasil peternakan.
3.     Memperbaiki manajemen sistim budidaya peternakan.
4.     Mengembangkan agribisnis yang berorientasi global dengan membangun sarana dan prasarana peternakan sehingga menciptakan lapangan kerja.
5.     Memfasilitasi kemudahan perolehan bantuan modal melalui lembaga keuangan yang ada.
6.     Mengembangkan peluang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan peternak.

Strategi
1.   Memberdayakan SDM secara maksimal dalam menghadapi permintaan pasar untuk mendorong berkembangnya industri pengolahan dan pemasaran hasil
2.   Memanfaatkan sarana dan prasarana produksi untuk meningkatkan produktivitas dalam memenuhi permintaan pasar (peningkatan produktivitas)
3.   Meningkatkan kualitas SDM untuk memanfaatkan perkembangan Iptek (Peningkatan SDM)
4.   Mengoptimalkan kelembagaan dinas untuk memperkuat jalinan kerja sama pelaku pembangunan peternakan (pemantapan kelembagaan)
5.   Memanfaatkan dan meningkatkan perkembangan iptek untuk kegiatan usaha tani dan agroindustri
6.   Meningkatkan kualitas pelayanan
7.   Meningkatkan jalinan kerjasama antar pelaku pembangunan peternakan
8.   Memberdayakan petugas pengelola data statistik peternakan
9.   Meratakan beban kerja
10. Mengendalikan alih fungsi lahan peternakan
11. Diversifikasi produk peternakan untuk mengantisipasi fluktuasi harga
12. Memberdayakan kelembagaan dinas untuk mengoptimalkan fungsi kelembagaan kelompok tani
13. Memanfaatkan SDM untuk memfasilitasi  petani ke sumber permodalan
14. Meningkatkan produk peternakan yang berdaya saing tinggi dipasar lokal maupun nasional.
15. Menjaga kelestarian sumber daya alam dengan mengikutsertakan masyarakat
16. Meningkatkan informasi data peternakan untuk mengakses sumber permodalan
17. Meningkatkan kapabilitas petugas  untuk menjaga kelestarian SDA
Program dan Kegiatan :
1.  Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak :
a.   Pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit menular.
2.  Peningkatan Produksi Hasil Peternakan :
a.  Pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat,
b.  Pengembangan agribisnis peternakan.
3.  Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan :
a.  Pengadaan sarana dan prasarana teknologi peternakan tepat guna,
b.  Sarana dan prasarana kelembagaan pembibitan peternakan.

3.1.3.  Dinas Kehutanan dan Perkebunan

Ada tiga tugas utama yang menjadi tanggung jawab instansi kehutanan yaitu : (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan, (2) pengawetan sumber plasma nutfah, (3) pemanfaatan hutan secara lestari.
Dari tiga tugas utama inilah disusun tugas dan fungsi yang menjadi acuan kerja jajaran kehutanan sampai ke daerah.
Dalam pengelolaannya, hutan terbagi menurut fungsinya yaitu : (1) hutan lindung, (2) hutan produksi dan (3) hutan suaka alam dan hutan wisata.
Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang karena keadaan/kondisi alamnya perlu dipertahankan sebagai hutan untuk menghindari terjadinya bencana/kerusakan lingkungan.
Hutan produksi, yaitu wilayah hutan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan hasilnya berupa kayu da hasil hutan lainnya.
Hutan suaka alam dan hutan wisata bertujuan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah dan keadaan flora/fauna. Sedangkan hutan wisata memiliki fungsi utama sebagai tempat rekreasi sebagai wujud dari upaya perlindungan keanekaragaman hayati.
Potensi hutan di Kabupaten Aceh Besar cukup beragam, mulai dari kekayaan flora/fauna, sampai kekayaan wisata alam dan hasil hutan non kayu lainnya.
Keanekaragaman fauna Kabupaten Aceh Besar kaya dengan jenis-jenis satwa, baik mamalia, reptilian, ampibia, burung dan serangga. Jenis-jenis fauna ini tersebar di seluruh areal hutan, mulai dari hutan mangrove (di pesisir) sampai dengan hutan pegunungan memiliki keanekaragaman flora dan fauna. Karena itu perlindungan satwa liar merupakan hal yang sangat penting.
Hutan di Kabupaten Aceh Besar masuk dalam tipe hutan hujan tropis yang didominasi oleh jenis meranti, kapur dan keruing. Disamping itu dijumpai pula jenis-jenis komersial lainnya seperti nyatoh, medang, jabon, sentang dan semantuk.
Pembangunan subsektor perkebunan di Kabupaten Aceh Besar merupakan usaha yang penting untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat. Lahan yang dimiliki cukup luas untuk membudidayakan tanaman perkebunan.
Pembangunan perkebunan selain untuk fungsi ekonomi juga sekaligus berfungsi ekologis untuk menjaga ekosistem hutan dan kesuburan lahan.
Pada umumnya usaha perkebunan di Kabupaten Aceh Besar diusahakan oleh petani secara sambilan berupa kebun campuran yang ditanam bersamaan atau diantara tanaman pangan lainnya.
Sama halnya dengan tanaman pangan, pengembangan tanaman perkebunan dilaksanakan pada lahan-lahan tidur, lahan alang-alang dan lahan marginal lainnya yang tersebar pada beberapa kecamatan.
Demikian juga dengan kondisi petani yang sebahagian besar memiliki lahan usaha yang relative kecil (rata-rata 0,5 ha/KK) serta kurang memiliki modal usaha. Pada prinsipnya tingkat produktivitas hasil perkebunan masih berpeluang untuk ditingkatkan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Komoditi perkebunan yang diusahakan di Kabupaten Aceh Besar terdiri dari kelapa dalam, kelapa hibrida, karet, kopi, cengkeh, pala, pinang, kakao, jambu mete, kemiri, lada, kapulaga, kelapa sawit, nilam, tembakau, kunyit, kapuk dan jahe.

Visi :
Terwujudnya kelestarian hutan secara seimbang dan berkelanjutan serta terciptanya system agribisnis yang handal dan berdaya saing tinggi untuk  menopang perekonomian rakyat di Kabupten Aceh Besar dan mendukung terwujudnya Aceh sebagai green province.

Misi :
1.   Memantapkan dan melindungi keberadaan kawasan hutan sebagai system penyangga kehidupan.
2.   Meningkatkan konservasi sumberdaya hutan dan perlindungan Plasma nutfah
3.   Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya hutan secara adil, seimbang dan berkelanjutan.
4.   Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, lahan  dan kebun.
5.   Meningkatkan pengendalian pemanfaatan sumberdaya hutan.
6.   Mewujudkan dan menjamin pemanfaatan sumberdaya perkebunan secara bijaksana melalui pemantapan, penataan tata ruang yang dapat mendukung keandalan ekonomi, ketahanan pangan dan fungsi lingkungan hidup.
7.   Mengoptimalkan fungsi kebun yang  bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
8.   Meningkatkan upaya rehabilitasi, intensifikasi, diversifikasi dan enkstensifikasi kebun untuk  menjamin penggunaan lahan yang berkelanjutan.
9.   Menciptakan iklim usaha yang dapat mendarong usaha Perkebunan yang berbudaya industri dengan landasan efesien, produktifitas, transparansi dan berkelanjutan.
10. Mengoptimalkan penggunaan sumberdaya untuk pengelolaan hutan dan kebun.

Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas umum Pemerintahan dan pembangunan dibidang kehutanan dan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program dan Kegiatan :
1.  Pelayanan Administrasi Perkantoran :
a.   Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik
b.   Penyediaan alat tulis kantor
c.   Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
d.   Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
e.   Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
2.  Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur :
a.   Pengadaan meubelair
b.   Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
c.   Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
d.   Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor
3.  Rehabilitasi Hutan dan Lahan :
a.   Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan

4.  Peningkatan Hasil dan Mutu Pertanian /Perkebunan:
a.   Pengembangan diversifikasi tanaman
5.  Peningkatan Produksi Pertanian/ Perkebunan :
a.   Penyediaan sarana produksi pertanian/perkebunan

3.1.4.  Dinas Kelautan dan Perikanan
Subsektor perikanan di Kabupaten Aceh Besar memiliki potensi yang cukup besar dan mempunyai beberapa keunggulan komparatif, kompetitif yang tersebar diantara sumberdaya kewilayahan yang ada bersumber dari perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Dua per tiga wilayah Kabupaten Aceh Besar terdiri dari lautan dengan jenis tumbuhan dan hewan sangat beragam yang dapat dimanfaatkan sebagai sumberdaya genetic bagi pembangunan masa depan perikanan Kabupaten Aceh Besar khususnya dan provinsi Aceh pada umumnya.
Budidaya perikanan darat (air tawar) di Kabupaten Aceh Besar tersebar di beberapa kecamatan, areal terbesar di Kecamatan Kota Jantho dan Sukamakmur. Usaha budidaya air tawar seperti ikan mas, nila dan lele pada umumnya dibudidayakan di kolam air tenang.
Pengembangan budidaya ikan air payau (tambak) di Kabupaten Aceh Besar selangkah lebih maju dibandingkan dengan pengembangan perikanan budidaya air tawar. Hal ini didorong dengan adanya permintaan pasar, baik pasar local maupun pasar regional serta didukung oleh teknologi yang lebih maju serta lahan yang cukup luas untuk dapat berkembangnya budidaya ikan tambak. Kualitas air di pesisir pantai Kabupaten Aceh Besar sangat cocok untuk udang dan bandeng serta jenis ikan lainnya.
Usaha budidaya udang pada air payau merupakan salah satu komoditi primadona di Kabupaten Aceh Besar. Usaha ini telah banyak menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seiring dengan berkembangnya teknologi yang semakin pesat maka usaha budidaya udang berkembang secara intensif. Jenis udang yang diusahakan oleh petani tambak di Kabupaten Aceh Besar terdiri dari udang windu, udang putih dan udang rebon.
Pengelolaan/ekplorasi budidaya laut di Kabupaten Aceh Besar baru merupakan tahap penangkapan di alam dan belum merupakan usaha budidaya yang berlangsung secara kontinyu dengan memanfaatkan sumber pembenihan yang ada di alam.
Budidaya perikanan laut di Kabupaten Aceh Besar yang ada adalah budidaya ikan kerapu dengan menggunakan keramba jaring apung.

Visi :
Pemanfaatan secara benar dan berkelanjutan terhadap seluruh potensi perikanan laut, perairan dan kekayaan laut untuk kemakmuran pembudidaya dan nelayan Aceh Besar yang adil dan makmur.

Misi :
1.   Memanfaatkan sumberdaya secara optimal, adil dan  merata kesegenap wilayah sesuai potensi kelautan dan perikanan yang tersedia.
2.   Meningkatkan kemampuan pembudidaya dan nelayan dalam usaha pemanfaatan sumberdaya ikan agar berdaya saing tinggi.
3.   Menciptakan iklim usaha yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam bidang Kelautan dan Perikanan.

Kebijakan :
1.   Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan
2.   Melaksanakan Ekstensifikasi, Diversifikasi dan Rehabilitasi dibidang kelautan dan perikanan
3.   Peningkatan sumberdaya manusia di bidang kelautan dan perikanan melalui pendidikan dan pelatihan
4.   Mengembangkan kapasitas usaha di bidang kelautan dan perikanan.

Strategi :
1.   Mengembangkan kapasitas skala usaha nelayan, pembudidaya ikan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan lainnya.
2.   Mengembangkan perikanan tangkap dan budidaya yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
3.   Memperkuat dan mengembangkan usaha perikanan tangkap secara efisien, lestari dan berbasis kerakyatan.
4.   Mengembangkan dan memperkokoh industri penanganan dan pengolahan serta pemasaran hasil.
5.   Membangun pulau – pulau kecil secara berkelanjutan dan berbasis masyarakat.
6.   Meningkatkan rehabilitasi dan konservasi sumberdaya Kelautan dan Perikanan
7.   Memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya Kelautan dan Perikanan serta penanggulangan illegal fishing.
8.   Mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
9.   Pengembangan Prasarana dan Sarana pendukung kegiatan perikanan tangkap (pangkalan/tempat pendaratan ikan dan motorisasi perahu/kapal nelayan) dan budidaya perikanan (saluran) irigasi dan drainase pertambakan).
10. Normaliasi muara – muara yang dangkal akibat musibah gelombang tsunami.

Program dan Kegiatan :
1.  Pelayanan Administrasi Perkantoran :
a. Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik,
b.   Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor,
c.   Penyediaan jasa kebersihan kantor,
d.   Penyediaan alat tulis kantor,
e.   Penyediaan barang cetakan dan penggandaan,
f.   Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor,
g.   Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan,
h.   Penyediaan makanan dan minuman,
i.   Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah,
j.   Penyediaan pelayanan jasa administrasi teknik perkantoran.
2.  Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur:
a.  Pengadaan perlengkapan gedung kantor,
b.  Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan,
c.  Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.
3.  Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir :
a.  Pengembangan Usaha Mina Peternakan.
4.  Pengembangan Budidaya Perikanan :
a.  Pengembangan bibit ikan unggul,
b.  Pendampingan penyediaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana produksi.
5.  Pengembangan Perikanan Tangkap :
a.  Pendampingan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan,
b.  Pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan perikanan budidaya.

3.1.5    Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.

Pada tahun 2008 di Kabupaten Aceh Besar telah didirikan satuan kerja baru bagi Penyuluh Pertanian dengan nama Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Kabupaten Aceh Besar yang dibentuk melalui Qanun No. 3 Tahun 2008.

Visi :
Terwujudnya petani yang tangguh dan efisien dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang berkelanjutan untuk menuju masyarakat yang sejahtera.

Misi :
1)   Meningkatkan penyuluhan dan koordinasi penanganan  ketahanan pangan lintas sektoral, wilayah dan waktu,
2)   Menggerakkan partisipasi aktif Penyuluh dan petani dalam memanfaatkan sumberdaya lokal yang tersedia secara optimal dengan menerapkan teknologi spesifik lokal dalam rangka pembangunan pertanian yang berdaya saing.
3)   Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan melalui pemberdayaan yang bertumpu pada sumberdaya lokal, teknologi, inovatif dan peluang pasar.

Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas umum Pemerintahan dan pembangunan dibidang penyuluhan pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
1.   Melaksanakan urusan ketatausahaan Badan,
2.   Menyusun program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang,
3.   Merumuskan kebijakan teknis, strategi pengembangan sistem penyuluhan dan peningkatan ketahanan pangan,
4.   Melaksanakan pengkajian, pemantauan, pengendalian dan pembinaan pengembangan sistem penyuluhan dan peningkatan ketahanan pangan
5.   Melaksanakan pengkajian, pemantauan, pembinaan dan penyiapan bahan perumusan, pengembangan dibidang distribusi dan harga pangan,
6.   Melaksanakan pengkajian, pemantauan, pembinaan dan penyiapan bahan perumusan, pengembangan dibidang pengawasan pangan dan gizi,
7.   Melaksanakan pengkajian, pemantauan, pembinaan dan penyiapan bahan perumusan, pengembangan dibidang penganekaragaman konsumsi pangan,
8.   Melaksanakan pengkajian, pemantauan, pembinaan dan menyiapkan bahan rumusan pengembangan dibidang partisipasi masyarakat,
9.   Melaksanakan tugas-tugas pelayanan administrasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang penyuluhan dan ketahanan pangan,
10. Melaksanakan pengkajian, pemantauan, pembinaan dan penyiapan bahan rumusan pengembangan dibidang sistem penyuluhan,
11. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan atau lembaga terkait lainnya dibidang sistem penyuluhan dan ketahanan pangan,
12. Membina UPTB, dan
13. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Program dan Kegiatan :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran :
a. Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik
b.   Penyediaan jasa kebersihan kantor
c.   Penyediaan alat tulis kantor
d.   Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
e.   Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
f.   Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
g.   Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
h.   Penyediaan makanan dan minuman
i.   Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
j.   Penyediaan pelayanan jasa administrasi teknik perkantoran.
2.   Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
a.   Pengadaan peralatan gedung kantor
b.   Pemeliharaan rutin / berkala mobil jabatan
c.   Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional.
3.   Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
a.   Penyusunan pelaporan keuangan semesteran.
4.   Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan.
a.   Penanganan daerah rawan pangan
b.   Pengembangan desa mandiri pangan
c.   Pengembangan lumbung pangan desa
d.   Peningkatan mutu dan keamanan pangan
5.   Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/ Perkebunan Lapangan
a.   Peningkatan kapasitas tenaga penyuluh pertanian/perkebunan
b.   Peningkatan kesejahteraan tenaga penyuluh pertanian/ perkebunan
c.   Penyuluhn dan pendampingan bagi pertanian/perkebunan.

Kebijakan :
a.      Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis keragaan pangan melalui penganekaragaman pangan dalam aspek produksi, ketersediaan dan konsumsi serta penyempurnaan aspek kelembagaan pangan dan peningkatan kapasitas para pelaku,
b.      Memperbaiki struktur, pola, metoda dan sistem penyuluhan sehingga menghasilkan sistem penyuluhan pertanian yang berstruktur baik dalam rangka meningkatkan fungsi dan peran Penyuluh dalam membina petani-nelayan.
Strategi :
1.   Memperbaiki struktur, pola, metoda dan sistem penyuluhan sehingga menghasilkan sistem penyuluhan pertanian yang berstruktur baik.
2.   Meningkatkan fungsi dan peran Penyuluh dalam membina petani-nelayan melalui peningkatan kemampuan kelompoktani.
3.   Membangun sistem pembinaan, evaluasi dan supervisi secara terencana serta penyempurnaan sistem penyuluhan secara terus-menerus.
4.   Menetapkan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP)  dan penetapan  jumlah kelompoktani binaan untuk setiap Penyuluh.
5.   Menumbuhkan kembali sistem kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU) secara kontinyu dan berkelanjutan.
6.   Menerapkan konsep revitalisasi penyuluhan pertanian secara utuh yang dilaksanakan secara bertahap
7.   Melaksanakan unit-unit percontohan melalui Demonstrasi Plot berbagai komoditi pertanian sebagai salah metoda penyuluhan yang terbukti paling efektif yang diikuti dengan Hari Lapang Tani (Farm Field Day)
8.   Meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan, budidaya lokal dan diversifikasi pangan guna terwujudnya ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.
9.   Memantapkan koordinasi dan sinkronisasi antar pihak terkait dalam kerangka hubungan sinergik untuk mewujudkan ketahanan pangan.
10. Mensukseskan program-program nasional seperti  PUAP, Demapan dan Pembangunan Infrastruktur melalui dana DAK dengan mengusulkan dana sharing melalui APBD Kabupaten
11. Meningkatkan kemitraan antara kelompoktani dengan pelaku agribisnis untuk memperlancar pemasaran produksi dengan harga yang terjangkau.

3.2.     Komoditi Unggulan.

Komoditi pertanian unggulan di Kabupaten Aceh Besar adalah :
          Komoditi                : Udang Windu
         Volume pengembangan     : 1.000 Ha
         Peluang pengembangan    : 3.000 Ha


Komoditi                : Bandeng
         Volume pengembangan     : 1.200 Ha
         Peluang pengembangan    : 5.000 Ha
        
         Komoditi                : Ikan Mas
         Volume pengembangan     : 50    Ha
         Peluang pengembangan    : 1.500 Ha

         Komoditi                : Nila
         Volume pengembangan     : 25    Ha
         Peluang pengembangan    : 500   Ha

          Komoditi                : Lele
         Volume pengembangan     : 25    Ha
         Peluang pengembangan    : 500   Ha

         Komoditi                : Padi
          Volume pengembangan     : 30.000Ha
         Peluang pengembangan    : 5.000 Ha

         Komoditi                : Jagung
         Volume pengembangan     : 300   Ha
         Peluang pengembangan    : 5.000 Ha

         Komoditi                : Cabai
         Volume pengembangan     : 60    Ha
         Peluang pengembangan    : 2.000 Ha



        Komoditi                 : Durian
          Volume pengembangan     : 75    Ha
         Peluang pengembangan    : 600   Ha

         Komoditi                : Langsat
         Volume pengembangan     : 75    Ha
         Peluang pengembangan    : 500   Ha

         Komoditi                : Rambutan
         Volume pengembangan     : 1.100 Ha
         Peluang pengembangan    : 4.000 Ha

         Komoditi                : Kakao
         Volume pengembangan     : 1.200 Ha
         Peluang pengembangan    : 5.000 Ha

         Komoditi                : Sapi potong
         Volume pengembangan     : 105.398 Ekor
         Peluang pengembangan    : 200.000 Ekor

3.3.     Anggaran.
      Pada tahun anggaran 2011 anggaran untuk masing-masing SKPD Lingkup Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dalam Kabupaten Aceh Besar dari sumber dana APBK adalah sebagai berikut :

No
SKPD
Anggaran
1
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
23.759.817.500
2
Dinas Peternakan
3.729.717.000
3
Dinas Kehutanan dan Perkebunan
1.582.861.900
4
Dinas Kelautan dan Perikanan
5.439.775.400
5
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
1.654.473.438


PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN

4.1.  Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
4.1.1.  Kelembagaan Pemerintah
a.   Kelembagaan Tingkat Kabupaten.
Kelembagaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten adalah Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan yang dibentuk melalui Qanun Nomor 3 tahun 2008.

b.   Kelembagaa Tingkat Kecamatan.
Kelembagaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Di Kabupaten Aceh Besar telah didirikan BPP sebanyak 17 buah dari 23 kecamatan yang ada.
Diantara 17 BPP tersebut, satu BPP di tetapkan sebagai BPP Model dan satu BPP ditetapkan sebagai BPP Plus.
Dari 17 BPP dalam Kabupaten Aceh Besar, 9 BPP diantaranya sudah ditingkatkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).  Berikut ini gambar dan nomenklatuur BPP dalam Kabupaten Aceh Besar:

4.1.2.  Kelembagaan Petani
Kelembagaan petani terdiri dari kelompoktani, kelompok wanita tani, taruna tani, dan gabungan kelompoktani (gapoktan).
Kelompoktani di Kabupaten Aceh Besar berjumlah 603 kelompok yang terdiri dari kelas pemula 116 kelompok, kelas lanjut 317 kelompok, kelas madya 156 kelompok dan kelas utama 14 kelompok.
Kelompok wanita tani berjumlah 42 kelompok, Taruna Tani berjumlah 23 kelompok dan Gabungan kelompoktani (Gapoktan) berjumlah 127 kelompok.

4.2.  Tenaga Penyuluh Pertanian
Penyuluh Pertanian di Kabupaten Aceh Besar berjumlah 309 orang yang terdiri dari Penyuluh PNS 110 orang, Penyuluh Honorer 1 orang dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian 198 orang.
Dari sejumlah Penyuluh yang berada di Kabupaten Aceh Besar dengan jumlah desa sebanyak 604 desa, maka satu orang Penyuluh membina rata-rata 2 (dua) desa.

4.3.  Pembiayaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Sumber biaya untuk operasional penyuluhan pertanian di Kabupaten Aceh Besar berasal dari APBN (dana dekonsentrasi), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBK.
Dana yang bersumber dari APBN berupa dana dekonsentrasi digunakan untuk biaya operasional penyuluhan, penerapan metoda penyuluhan dan pemberdayaan BPP model.
Dana Alokasi Khusus digunakan untuk pembangunan gedung dan pengadaan meubelair BPP. Sedangkan dana yang bersumber dari APBK digunakan untuk penyediaan alat tulis kantor BPP, biaya makan minum pertemuan Penyuluh di BPP, penyusunan programa penyuluhan pertanian dan operasional kendaraan dinas.

4.4.  Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi.
Unsur perencanaan dalam penyuluhan pertanian terdiri dari Rencana Definitif Kelompoktani (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani, Programa Penyuluhan Pertanian (Desa, Kecamatan dan Kabupaten) serta Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTP).
Sesuai dengan Permentan Nomor : 25/Permentan /OT.140/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian perencanaan dalam penyuluhan pertanian dimulai dari tingkat kelompoktani berupa RDK dan RDKK, sebagai dasar penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat desa. Dari programa penyuluhan pertanian tingkat desa ini kemudian disusun programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan yang selanjutnya disusun programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
Berdasarkan programa yang telah disusun ini selanjutnya para Penyuluh menyusun Rencana Kerja Tahunan di semua tingkatan wilayah kerjanya masing-masing.
Monitoring dan pembinaan dilakukan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara berjenjang di semua tingkatan. Monitoring dimaksudkan untuk melihat apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan yang direncanakan, menemukenali masalah yang dihadapi serta memberikan alternative pemecahannya.
Evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian dilakukan pada akhir tahun. Dalam evaluasi ini diharapkan diperoleh data lengkap mengenai hasil-hasil penyuluhan pertanian, baik hasil kegiatan fisik maupun dampak dari pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Evaluasi hasil kegiatan fisik untuk mengungkap data mengenai besarnya capaian volume realisasi kegiatan/metoda atas  target yang telah ditetapkan, sedangkan evaluasi dampak untuk melihat pengaruh pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian terhadap perubahan perilaku petani yang dinyatakan dengan peningkatan penerapan teknologi, peningkatan produktivitas/nilai tambah dan peningkatan pendapatan petani dari komoditi/ usaha yang dilaksanakannya.

4.5.  Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Kegiatan penyuluhan pertanian di Kabupaten Aceh Besar dilakukan dengan sistem kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU), yang terdiri dari 2 subsistem yaitu subsistem latihan dan subsistem kunjungan.

Latihan.
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setiap tahun menyusun jadwal dan topik latihan penyuluh. Topik ini disusun berdasarkan masalah dan faktor penentu yang tertuang dalam programa penyuluhan pertanian untuk tahun yang bersangkutan.
Untuk setiap BPP melaksanakan latihan sebanyak 2 kali dalam sebulan sehingga untuk setahun latihan Penyuluh di BPP direncanakan 24 kali.
Narasumber pada latihan ini adalah para pejabat fungsional pada Badan Pelaksana Penyuluan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar.

Kunjungan.
Subsistem kunjungan adalah kunjungan Penyuluh Pertanian ke kelompoktani. Para Penyuluh melakukan kunjungan ke kelompoktani di wilayah binaannya berdasarkan jadwal kunjungan yang disusun untuk satu tahun.
Metoda yang digunakan dalam kunjungan ke kelompoktani ini dipilih yang sesuai sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian untuk tahun yang bersangkutan.

PENUTUP


Dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup  Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dalam Kabupaten Aceh Besar dilakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi sehingga tercipta gerak langkah yang sinergis.
Hasil koordinasi ini dituangkan dalam bentuk Program Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya dijabarkan kembali dalam bentuk Programa Penyuluhan Pertanian.  
Pelaksanaan koordinasi ini akan terus diintensifkan setiap tahun untuk menyempurnakan formula yang lebih tepat mengenai pelaksanaan tugas di tingkat lapangan karena seluruh SKPD lingkup pertanian, kehutanan dan perikanan memiliki sasaran yang sama yaitu pelaku utama (petani) dan pelaku usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar