PENDAHULUAN
Kabupaten Aceh Besar merupakan salah satu kabupaten dalam
Provinsi Aceh yang merupakan hinterland
dari Kotamadya Banda Aceh. Basis pembangunan ekonomi utama di Kabupaten Aceh
Besar adalah bidang pertanian.
Melihat sumbangan sektor pertanian yang mendominasi
sumbangan sektoral, maka dapat dipastikan bahwa pengembangan bidang pertanian
merupakan hal utama yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Besar dimasa
yang akan dating yang meliputi subsektor tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan,
kehutanan dan perkebunan serta penyuluhan dan ketahanan pangan.
Sektor pertanian memegang peranan yang sangat penting di
Kabupaten Aceh Besar karena 67,50 %
masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Pembangunan Pertanian
mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk
didalamnya memberdayakan pelakunya terutama para petani-nelayan.
Atas dasar kesadaran untuk menempatkan kembali arti
penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual maka dicanangkan
revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan di Jatiluhur tanggal 11 Juni
2005. Revitalisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan
petani-nelayan dan petani hutan disamping untuk meningkatkan daya saing, juga
untuk melestarikan sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan.
Agenda revitalisasi ini meliputi peningkatan ketahanan
pangan, pembiayaan pertanian, eksport produk pertanian, pendayagunaan sumber daya
lahan dan air, produk baru pertanian, akselerasi inovasi dan penerapan
teknologi serta revitalisasi penyuluhan pertanian.
Atas dasar agenda tersebut dan untuk memberdayakan
kembali penyuluhan pertanian, telah dicanangkan pula revitalisasi penyuluhan pertanian
tanggal 3 Desember 2005.
Visi pembangunan daerah Kabupaten Aceh Besar adalah : “
Terwujudnya masyarakat Kabupaten Aceh Besar yang aman, sejahtera dan sadar
hukum melalui pemerintah yang baik berlandaskan syariat Islam, adat istiadat,
yang berilmu pengetahuan dan teknologi “.
Misi pembangunan daerah Kabupaten Aceh Besar adalah :
1.
Berupaya
menjamin kondisi daerah yang aman, damai, tertib dan diiringi kehidupan
masyarakat yang tentram.
2.
Menegakkan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Mewujudkan
kehidupan social yang dinamis dan kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh
globalisasi.
4.
Mewujudkan
kesejahteraan yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan
bermartabat untuk memenuhi kebutuhan dasar.
5.
Memberdayakan
masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi daerah terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi dengan menyumbangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan berbasis pada sumberdaya
alam dan sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing,
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
6.
Mewujudkan
sistem dan iklim pendidikan di daerah, yang bermutu guna membentuk peserta
didik yang berakhlak mulia, inovatif, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung
jawab, terampil serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi.
7.
Mewujudkan
aparatur daerah yang professional dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat
serta berdaya guna, produktif dan bebas KKN.
8.
Mewujudkan
sistem hokum yang menjamin tegaknya supremasi hokum dan penghargaan HAM
berdasarkan keadilan dan kebenaran yang tetap menjunjung tinggi Pancasila
sebagai azas Negara.
9.
Mewujudkan
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan.
10. Menghidupkan kembali adat istiadat dan nilai-nilai luhur
dalam masyarakat sebagai pedoman hidup sehari-hari dan melestarikan, menggali
serta mengembangkan adat dan budaya Aceh Besar sebagai bagian dari budaya Aceh
untuk menjadi budaya nasional.
11. Mengamalkan agama Islam secara utuh dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari yang harmonis, toleran, rukun dan damai antara sesame
umat beragama.
Di Kabupaten Aceh Besar telah terbentuk Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pertanian, perikanan dan kehutanan
yaitu : (1) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, (2) Dinas
Peternakan, (3) Dinas Perkebunan, (4) Dinas Kelautan dan Perikanan, dan (5)
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
Semua SKPD tersebut memiliki visi dan tujuan yang sama,
yaitu meningkatkan kesejahteraan petani-nelayan beserta keluarganya dengan
melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang
menjadi tanggung jawabnya masing-masing.
Dalam tulisan ini dipaparkan secara singkat tentang visi,
misi, tugas pokok dan fungsi, program dan kegiatan dari ke lima SKPD tersebut
yang secara khusus disusun sebagai salah satu bahan yang disajikan dalam Pekan
Nasional (PENAS).
KEADAAN UMUM KABUPATEN ACEH BESAR
Kabupaten Aceh Besar yang
terbentuk dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1956 adalah salah satu kabupaten
dalam wilayah Provinsi Aceh mempunyai luas wilayah 2.974,12 km2 berada pada 5,2
– 5,8 LU dan 950 – 95,480 BT, dengan batas-batas sebagai
berikut :
-
sebelah utara berbatasan dengan Kotamadya Banda Aceh
-
sebelah selatan berbatasan
dengan Kabupaten Aceh Jaya
-
sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia
-
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie.
Keadaan topografinya terdiri
dari pantai, pedataran, bergelombang, perbukitan dan pegunungan. Ketinggian
tempat 0 – 1.500 meter dpl, sebagian besar (42,65 %) berada pada ketinggian 100
– 500 meter dpl.
2.1. Sumbedaya Alam
a.
Penggunaan
Lahan
- Lahan Sawah : 30.421 Ha
·
Irigasi Teknis :
12.503 Ha
·
Irigasi ½ Teknis : 4.290 Ha
·
Irigasi Pedesaan : 5.408 Ha
·
Pompanisasi : 365 Ha
·
Tadah Hujan : 7.855 Ha
- Lahan Kering : 266.991 Ha
·
Pekarangan :
19.595 Ha
·
Tegalan/Kebun : 56.494 Ha
·
Ladang/Huma : 11.351 Ha
·
Perkebunan : 15.587
Ha
·
Hutan Rakyat : 33.389 Ha
·
Hutan Negara : 57.154 Ha
·
Kolam : 435 Ha
·
Tambak : 1.020 Ha
·
Lahan Terlantar : 19.609 Ha
·
Padang
Pengembalaan : 27.390 Ha
·
Sungai : 719,9 Ha
·
Lain-lain : 24.247 Ha
b. Keadaan Irigasi
-
Bangunan Irigasi :
·
Bendung : 2 Buah
·
Embung : 5 Buah
·
Waduk : 1 Buah
-
Daerah Irigasi Utama :
·
DI Krueng Aceh : 6.640,36
Ha
·
DI. Krueng
Jrue : 2.350,00
Ha
c. Tingkat Keasaman dan Jenis Tanah
Tingkat keasaman (pH) lahan pertanian berkisar antara 4,5
s/d 7,3. Jenis tanah pada lahan pertanian terdiri dari Podsolik Merah Kuning,
Alluvial, Regosol, Andosol, Latosol dan sedikit Organosol.
d. Keadaan Suhu dan Kelembaban
Suhu terendah 23oC dan suhu tertinggi 32oC
dengan rata-rata 26oC. Kelembaban
tertinggi 70 %, terendah 90 % dengan rata-rata 80 %.
e. Keadaan Lereng
Keadaan lereng dalam
kabupaten Aceh Besar 0 – 45 %.
f. Keadaan Curah Hujan
Dalam 10 tahun terakhir (2000 – 2009) keadaan curah hujan
rata-rata 1.650 mm/tahun (138 mm/bulan) dengan jumlah hari hujan 110 hari/tahun
(9 hari/bulan). Bulan kering (< 50 mm/bulan) terjadi pada bulan juli, bulan lembab (50 – 100 mm/bulan)
terjadi pada bulan februari, april, mei,
juni, agustus dan september, sedangkan bulan basah (>100 mm /bulan) terjadi
bulan Januari, Maret, Oktober, November dan Desember, dengan demikian maka iklim Kabupaten Aceh
Besar tergolong kedalam Tipe Iklim B.
g. Komoditi Pertanian yang Diusahakan.
Berdasarkan karakteristik tanah dan iklim seperti yang
diuraikan di atas, maka di Kabupaten Aceh Besar sangat cocok untuk pengembangan
jenis tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan/kehutanan dan cocok pula
untuk budidaya peternakan dan perikanan.
Jenis komoditi yang diusahakan oleh petani adalah:
- Tanaman Pangan : Padi, jagung, kc tanah, kc.hijau, kedelai, ubi kayu
- Hortikultura : cabe
merah,bawang merah, tomat, kangkung, kacang panjang, pisang, semangka, langsat,
rambutan,durian, mangga, pepaya, manggis.
-
Perkebunan :kelapa, kakao, kopi, jahe, pala
pinang
- Peternakan : sapi potong, kerbau, kambing, domba, ayam ras,
ayam buras, itik
-
Perikanan : udang,
bandeng, ikan mas, ikan nila, dan lele.
h.
Jumlah Populasi Ternak
Ternak Besar
1.
Sapi Potong : 105.398 Ekor
2.
Sapi Perah : - Ekor
3.
Kerbau : 36.785 Ekor
4.
Kuda : 3 Ekor
Ternak Kecil
1.
Kambing :
74.076 Ekor
2. Domba : 26.612 Ekor
Ternak Unggas
1.
Ayam buras : 508.560 Ekor
2.
Ayam ras petelur : 163.293 Ekor
3.
Ayam ras pedaging : 150.644 Ekor
4.
Itik : 287.500 Ekor
i. Pembagian Wilayah
Administratif.
Wilayah Kabupaten Aceh Besar
terdiri dari 23 kecamatan 601 desa, 5 kelurahan dan 68 kemukiman. Kecamatan
Ingin Jaya merupakan kecamatan dengan jumlah desa terbanyak (50 desa) dan 6
kemukiman. Sedangkan Kecamatan Leupung merupakan kecamatan dengan jumlah desa
yang paling sedikit (6 desa) dan 1 kemukiman.
2.2. Sumberdaya Manusia
a. Jumlah Penduduk dan Kepala Keluarga
Jumlah penduduk Kabupaten
Aceh Besar adalah 350.225 jiwa yang
terdiri dari laki-laki 179.495 jiwa dan perempuan 170.730 jiwa. Jumlah kepala
keluarga (KK) 61.817 KK yang terdiri dari 41.417 KK tani dan 20.400 KK non
tani.
b. Mata Pencaharian Penduduk
Mata pencaharian penduduk
Kabupaten Aceh Besar adalah sebagai berikut :
- petani : 67,50
%
- nelayan :
1,80 %
- pedagang :
4,30 %
- tukang :
2,42 %
- PNS/POLRI/TNI : 13,10
%
- lain-lain : 10,88
%
Jumlah :
100,00 %
SKPD BIDANG PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Satuan Kerja Perangkat Daerah sektor pertanian, perikanan
dan kehutanan di Kabupaten Aceh Besar adalah :
1. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
2. Dinas Peternakan
3. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
4. Dinas Kelautan dan Perikanan
5. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
3.1. Visi, Misi, Tugas Pokok,
Fungsi dan Program.
3.1.1. Dinas Pertanian Tanaman Pangan
dan Hortikultura
Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan salah satu dinas otonomi
dan unsur pelaksana daerah lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Dinas ini dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2008,
tanggal 21 Juli 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Sesuai dengan
Perda Kabupaten Aceh Besar nomor 19 tahun 2001, struktur Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Besar terdiri atas:
1.
Kepala Dinas
2.
Sekretaris
3.
Bidang
Produksi Tanaman Pangan
4.
Bidang
Produksi Hortikultura
5.
Bidang
Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman
6.
Bidang Bina Usahatani dan Pengolahan Hasil
Visi :
Terwujudnya
pertanian yang tangguh dan efisien dengan memanfaatkan sumberdaya lokal yang tersedia, berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan, untuk menuju masyarakat yang sejahtera, bebas
dari kemiskinan dan kesengsaraan.
Misi :
1. Menciptakan kawasan pengembangan komoditi pertanian
spesifik lokasi dalam
rangka menumbuhkan ekonomi pedesaan
2. Menggerakkan partisipasi aktif petani dalam memanfaatkan
sumberdaya lokal yang tersedia secara optimal, dengan menggerakkan teknologi
yang sesuai spesifik lokasi dalam rangka pembangunan pertanian yang berdaya
saing tinggi, efektif dan efisien
3. Meningkatkan kualitas sumberdaya petani menuju suatu
masyarakat pertanian yang mandiri, maju dan professional
4.
Menciptakan
lapangan kerja dan kesempatan berusaha melalui pengembangan agribisnis yang bermuara
pada pengembangan agroindustri
Tugas Pokok :
Penyelenggaraan
tugas pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi :
1. Pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Dinas
Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura.
2.
Penyusunan program/kebijakan dan
melaksanakan pembinaan teknis di
bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura
3.
Penyiapan izin
usaha dan pelaksanaan
pelayanan pertanian tanaman
pangan dan hortikultura
4.
Penyelenggaraan penyuluhan
pertanian tanaman pangan
dan hortikultura
5.
Pembinaan pengelolaan UPTD dan Cabang Dinas.
Program dan
Kegiatan :
1.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran :
a.
Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan
listrik,
b.
Penyediaan jasa kebersihan kantor
c.
Penyediaan alat tulis kantor
d.
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan,
e.
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan
bangunan kantor,
f.
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan
perundang-undangan,
g.
Penyediaan makanan dan minuman,
h.
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar
daerah,
i.
Penyediaan pelayanan administrasi teknik
perkantoran,
2.
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur :
a. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor,
b. Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan,
c. Pemeliharaan rutin/berkala mebeulair.
3.
Program Peningkatan
Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan :
a. Penyusunan pelaporan keuangan semesteran.
4.
Program
Peningkatan Hasil dan Mutu Pertanian / Perkebunan :
a. Peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu produksi
pertanian/perkebunan.
5.
Program
Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian / Perkebunan:
a. Pengadaan sarana dan prasarana teknologi
pertanian/perkebunan tepat guna,
b. Pengadaan sarana dan prasarana teknologi
pertanian/perkebunan tepat guna.
Kebijakan
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis keragaan pangan
melalui penganekaragaman pangan dalam aspek produksi, ketersediaan dan konsumsi
serta penyempurnaan aspek kelembagaan pangan dan peningkatan kapasitas para
pelaku.
Tujuan
1.
Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi rakyat melalui
usaha pembangunan sub sektor tanaman pangan dan hortikultura
2.
Mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya lahan yang tersedia serta meningkatkan produktivitas
lahan dengan mengoptimalkan penerapan teknologi pertanian melalui intensifikasi
dan ekstensifikasi
Sasaran
3.
Mempercepat
pemulihan ekonomi sehingga kembali pada pertumbuhan normal pada tingkat sebelum
krisis dalam 2 atau 3 tahun. Untuk mencapai sasaran ini digunakan indikator
antara lain:
a.
Persentase kenaikan pendapatan masyarakat.
b. Persentase kenaikan petani/masyarakat yang berperan aktif
dalam pengelolaan usaha pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
4. Menciptakan pembangunan sub sektor tanaman pangan dan hortikultura yang terintegrasi mengarah kepada pemecahan
masalah pengangguran dan kemiskinan. Indikatornya adalah:
masalah pengangguran dan kemiskinan. Indikatornya adalah:
a.
Persentase
peningkatan produksi dan produktivitas
b.
Persentase
penambahan luas lahan
3.1.2. Dinas
Peternakan
Pada saat
krisis ekonomi, subsektor peternakan berperan sangat besar yang mampu menjadi
subsektor unggulan dalam menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Aceh
Besar.
Dinas
Peternakan mempunyai tugas pokok membina usaha dan kawasan. Fungsi yang
dilakukan yaitu perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan dibidang peningkatan produktivitas peternakan serta pembinaan
pengembangan usaha.
Pembangunan
peternakan di Kabupaten Aceh Besar menunjukkan adanya perkembangan yang cukup
berarti. Perkembangan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah populasi hewan
ternak dari tahun ke tahun yang diikuti dengan meningkatnya jumlah produksi.
Peningkatan
tersebut disebabkan oleh perubahan dalam pengelolaan usaha peternakan, dimana
sebelum tahun 1999 usaha peternakan masih bersifat usaha sampingan. Namun
setelah tahun tersebut sampai saat sekarang usaha peternakan sudah mampu
dikelola secara intensif terutama usaha penggemukan sapi potong dan
pemeliharaan ayam ras pedaging.
Faktor
penunjang berkembangnya usaha peternakan ini adalah karena lokasi usaha yang
diperlukan tidak memerlukan lahan yang sangat luas, modal usaha relative kecil
dan perputaran modal yang cepat, ditunjang oleh pemasaran yang cukup mamadai.
Untuk
meningkatkan populasi dan mutu ternak, dapat dilakukan Inseminasi Buatan (IB)
yang sejalan dengan dilakukannya vaksinasi untuk menghindari penyakit menular.
Visi :
Mewujudkan
peternakan yang maju (modern), tangguh serta efisien.
Misi :
1.
Meningkatkan
pengembangan teknologi tepat guna yang murah dan mudah dilaksanakan.
2.
Meningkatkan
pemberian dan pemanfaatan sumberdaya pendukung peternakan.
3.
Meningkatkan
pemberdayaan sumberdaya agar dapat menghasilkan produk yang berdaya saing
tinggi di dalam maupun di luar negeri.
4.
Meningkatkan
dan terciptanya lapangan kerja di bidang agribisnis peternakan.
5.
Meningkatkan
persediaan pangan asal ternak, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
6.
Meningkatkan
terciptanya peluang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
peternakan.
Tugas
Pokok :
Melaksanakan kegiatan di
bidang peternakan sesuai Peraturan
Perundang – undangan yang berlaku dan kebijakan – kebijakan kepala daerah untuk
mendukung kelancaran Tugas Pokok Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Fungsi :
1.
Perencanaan
Program Kerja dan Pelaksanaan serta Pengawasan
kegiatan peternakan;
2.
Merumuskan
kebijakan dan fasilitasi di bidang peternakan;
3.
Membina
sumber-sumber peternakan secara intensif dan ekstensif;
4.
Memberdayakan
administrasi dan manajemen peternakan;
5. Memberdayakan sumber daya manusia di bidang peternakan;
6. Memberdayakan disiplin dan mentalitas pegawai dinas peternakan;
7. Melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan
kinerja pegawai dinas peternakan;
Kebijakan
:
1.
Mengembangkan
teknologi tepat guna yang mudah dan murah.
2.
Mengembangkan
dan memanfaatkan sumber daya alam hasil-hasil peternakan.
3.
Memperbaiki
manajemen sistim budidaya peternakan.
4.
Mengembangkan
agribisnis yang berorientasi global dengan membangun sarana dan prasarana
peternakan sehingga menciptakan lapangan kerja.
5.
Memfasilitasi
kemudahan perolehan bantuan modal melalui lembaga keuangan yang ada.
6.
Mengembangkan
peluang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan peternak.
Strategi
1.
Memberdayakan
SDM secara maksimal dalam menghadapi permintaan pasar untuk mendorong
berkembangnya industri pengolahan dan pemasaran hasil
2.
Memanfaatkan
sarana dan prasarana produksi untuk
meningkatkan produktivitas dalam memenuhi permintaan pasar (peningkatan
produktivitas)
3.
Meningkatkan
kualitas SDM untuk memanfaatkan perkembangan Iptek (Peningkatan SDM)
4.
Mengoptimalkan
kelembagaan dinas untuk memperkuat jalinan kerja sama pelaku pembangunan
peternakan (pemantapan kelembagaan)
5.
Memanfaatkan
dan meningkatkan perkembangan iptek untuk kegiatan usaha tani dan agroindustri
6.
Meningkatkan
kualitas pelayanan
7.
Meningkatkan
jalinan kerjasama antar pelaku pembangunan peternakan
8.
Memberdayakan
petugas pengelola data statistik peternakan
9.
Meratakan
beban kerja
10. Mengendalikan alih fungsi lahan peternakan
11. Diversifikasi produk peternakan untuk mengantisipasi
fluktuasi harga
12. Memberdayakan kelembagaan dinas untuk mengoptimalkan
fungsi kelembagaan kelompok tani
13. Memanfaatkan SDM untuk memfasilitasi petani ke sumber permodalan
14. Meningkatkan produk peternakan yang berdaya saing tinggi
dipasar lokal maupun nasional.
15. Menjaga kelestarian sumber daya alam dengan
mengikutsertakan masyarakat
16. Meningkatkan informasi data peternakan untuk mengakses
sumber permodalan
17.
Meningkatkan
kapabilitas petugas untuk menjaga
kelestarian SDA
Program dan Kegiatan :
1.
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak :
a.
Pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit
menular.
2.
Peningkatan Produksi Hasil Peternakan :
a.
Pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat,
b.
Pengembangan agribisnis peternakan.
3.
Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan :
a.
Pengadaan sarana dan prasarana teknologi peternakan
tepat guna,
b.
Sarana dan prasarana kelembagaan pembibitan
peternakan.
3.1.3. Dinas Kehutanan
dan Perkebunan
Ada tiga tugas utama yang menjadi tanggung
jawab instansi kehutanan yaitu : (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan,
(2) pengawetan sumber plasma nutfah, (3) pemanfaatan hutan secara lestari.
Dari tiga tugas utama inilah
disusun tugas dan fungsi yang menjadi acuan kerja jajaran kehutanan sampai ke
daerah.
Dalam pengelolaannya, hutan terbagi
menurut fungsinya yaitu : (1) hutan lindung, (2) hutan produksi dan (3) hutan
suaka alam dan hutan wisata.
Hutan lindung yaitu kawasan hutan
yang karena keadaan/kondisi alamnya perlu dipertahankan sebagai hutan untuk
menghindari terjadinya bencana/kerusakan lingkungan.
Hutan produksi, yaitu wilayah hutan
yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan hasilnya berupa kayu da hasil hutan
lainnya.
Hutan suaka alam dan hutan wisata
bertujuan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah dan keadaan
flora/fauna. Sedangkan hutan wisata memiliki fungsi utama sebagai tempat
rekreasi sebagai wujud dari upaya perlindungan keanekaragaman hayati.
Potensi hutan di Kabupaten Aceh
Besar cukup beragam, mulai dari kekayaan flora/fauna, sampai kekayaan wisata
alam dan hasil hutan non kayu lainnya.
Keanekaragaman fauna Kabupaten Aceh
Besar kaya dengan jenis-jenis satwa, baik mamalia, reptilian, ampibia, burung
dan serangga. Jenis-jenis fauna ini tersebar di seluruh areal hutan, mulai dari
hutan mangrove (di pesisir) sampai dengan hutan pegunungan memiliki
keanekaragaman flora dan fauna. Karena itu perlindungan satwa liar merupakan
hal yang sangat penting.
Hutan di Kabupaten Aceh Besar masuk
dalam tipe hutan hujan tropis yang didominasi oleh jenis meranti, kapur dan
keruing. Disamping itu dijumpai pula jenis-jenis komersial lainnya seperti
nyatoh, medang, jabon, sentang dan semantuk.
Pembangunan subsektor perkebunan di
Kabupaten Aceh Besar merupakan usaha yang penting untuk menunjang kegiatan
perekonomian masyarakat. Lahan yang dimiliki cukup luas untuk membudidayakan
tanaman perkebunan.
Pembangunan perkebunan selain untuk
fungsi ekonomi juga sekaligus berfungsi ekologis untuk menjaga ekosistem hutan
dan kesuburan lahan.
Pada umumnya usaha perkebunan di
Kabupaten Aceh Besar diusahakan oleh petani secara sambilan berupa kebun
campuran yang ditanam bersamaan atau diantara tanaman pangan lainnya.
Sama halnya dengan tanaman pangan,
pengembangan tanaman perkebunan dilaksanakan pada lahan-lahan tidur, lahan
alang-alang dan lahan marginal lainnya yang tersebar pada beberapa kecamatan.
Demikian juga dengan kondisi petani
yang sebahagian besar memiliki lahan usaha yang relative kecil (rata-rata 0,5
ha/KK) serta kurang memiliki modal usaha. Pada prinsipnya tingkat produktivitas
hasil perkebunan masih berpeluang untuk ditingkatkan sesuai dengan potensi yang
dimiliki.
Komoditi perkebunan yang diusahakan
di Kabupaten Aceh Besar terdiri dari kelapa dalam, kelapa hibrida, karet, kopi,
cengkeh, pala, pinang, kakao, jambu mete, kemiri, lada, kapulaga, kelapa sawit,
nilam, tembakau, kunyit, kapuk dan jahe.
Visi :
Terwujudnya kelestarian hutan secara seimbang dan berkelanjutan serta
terciptanya system agribisnis yang handal dan berdaya saing tinggi untuk menopang perekonomian rakyat di Kabupten Aceh
Besar dan mendukung terwujudnya Aceh sebagai green province.
Misi :
1.
Memantapkan
dan melindungi keberadaan kawasan hutan sebagai system penyangga kehidupan.
2.
Meningkatkan
konservasi sumberdaya hutan dan perlindungan Plasma nutfah
3.
Mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya hutan secara adil, seimbang dan berkelanjutan.
4.
Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, lahan dan kebun.
5.
Meningkatkan
pengendalian pemanfaatan sumberdaya hutan.
6.
Mewujudkan dan
menjamin pemanfaatan sumberdaya perkebunan secara bijaksana melalui pemantapan,
penataan tata ruang yang dapat mendukung keandalan ekonomi, ketahanan pangan
dan fungsi lingkungan hidup.
7.
Mengoptimalkan
fungsi kebun yang bermanfaat untuk
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
8.
Meningkatkan
upaya rehabilitasi, intensifikasi, diversifikasi dan enkstensifikasi kebun
untuk menjamin penggunaan lahan yang
berkelanjutan.
9.
Menciptakan
iklim usaha yang dapat mendarong usaha Perkebunan yang berbudaya industri
dengan landasan efesien, produktifitas, transparansi dan berkelanjutan.
10. Mengoptimalkan penggunaan sumberdaya untuk pengelolaan
hutan dan kebun.
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas umum Pemerintahan dan pembangunan
dibidang kehutanan dan perkebunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Program dan Kegiatan :
1.
Pelayanan Administrasi Perkantoran :
a.
Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan
listrik
b.
Penyediaan alat tulis kantor
c.
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
d.
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan
bangunan kantor
e.
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
2.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur :
a.
Pengadaan meubelair
b.
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
c.
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan
dinas/operasional
d.
Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor
3.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan :
a.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam
rehabilitasi hutan dan lahan
4.
Peningkatan Hasil dan Mutu Pertanian /Perkebunan:
a.
Pengembangan diversifikasi tanaman
5.
Peningkatan Produksi Pertanian/ Perkebunan :
a.
Penyediaan sarana produksi pertanian/perkebunan
3.1.4. Dinas Kelautan
dan Perikanan
Subsektor perikanan di Kabupaten
Aceh Besar memiliki potensi yang cukup besar dan mempunyai beberapa keunggulan
komparatif, kompetitif yang tersebar diantara sumberdaya kewilayahan yang ada
bersumber dari perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Dua per tiga wilayah
Kabupaten Aceh Besar terdiri dari lautan dengan jenis tumbuhan dan hewan sangat
beragam yang dapat dimanfaatkan sebagai sumberdaya genetic bagi pembangunan
masa depan perikanan Kabupaten Aceh Besar khususnya dan provinsi Aceh pada
umumnya.
Budidaya perikanan darat (air
tawar) di Kabupaten Aceh Besar tersebar di beberapa kecamatan, areal terbesar
di Kecamatan Kota Jantho dan Sukamakmur. Usaha budidaya air tawar seperti ikan
mas, nila dan lele pada umumnya dibudidayakan di kolam air tenang.
Pengembangan budidaya ikan air
payau (tambak) di Kabupaten Aceh Besar selangkah lebih maju dibandingkan dengan
pengembangan perikanan budidaya air tawar. Hal ini didorong dengan adanya
permintaan pasar, baik pasar local maupun pasar regional serta didukung oleh
teknologi yang lebih maju serta lahan yang cukup luas untuk dapat berkembangnya
budidaya ikan tambak. Kualitas air di pesisir pantai Kabupaten Aceh Besar
sangat cocok untuk udang dan bandeng serta jenis ikan lainnya.
Usaha budidaya udang pada air payau
merupakan salah satu komoditi primadona di Kabupaten Aceh Besar. Usaha ini
telah banyak menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seiring dengan
berkembangnya teknologi yang semakin pesat maka usaha budidaya udang berkembang
secara intensif. Jenis udang yang diusahakan oleh petani tambak di Kabupaten
Aceh Besar terdiri dari udang windu, udang putih dan udang rebon.
Pengelolaan/ekplorasi budidaya laut
di Kabupaten Aceh Besar baru merupakan tahap penangkapan di alam dan belum
merupakan usaha budidaya yang berlangsung secara kontinyu dengan memanfaatkan
sumber pembenihan yang ada di alam.
Budidaya perikanan laut di
Kabupaten Aceh Besar yang ada adalah budidaya ikan kerapu dengan menggunakan
keramba jaring apung.
Visi :
Pemanfaatan secara benar dan
berkelanjutan terhadap seluruh potensi perikanan laut, perairan dan kekayaan
laut untuk kemakmuran pembudidaya dan nelayan Aceh Besar yang adil dan makmur.
Misi :
1. Memanfaatkan
sumberdaya secara optimal, adil dan
merata kesegenap wilayah sesuai potensi kelautan dan perikanan yang
tersedia.
2. Meningkatkan
kemampuan pembudidaya dan nelayan dalam usaha pemanfaatan sumberdaya ikan agar
berdaya saing tinggi.
3. Menciptakan
iklim usaha yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam bidang Kelautan
dan Perikanan.
Kebijakan :
1.
Peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan
2.
Melaksanakan
Ekstensifikasi, Diversifikasi dan Rehabilitasi dibidang kelautan dan perikanan
3.
Peningkatan sumberdaya manusia di bidang kelautan dan perikanan melalui
pendidikan dan pelatihan
4.
Mengembangkan kapasitas usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Strategi :
1.
Mengembangkan kapasitas skala usaha nelayan,
pembudidaya ikan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan lainnya.
2.
Mengembangkan perikanan tangkap dan budidaya yang
berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
3.
Memperkuat dan mengembangkan usaha perikanan tangkap
secara efisien, lestari dan berbasis kerakyatan.
4.
Mengembangkan dan memperkokoh industri penanganan
dan pengolahan serta pemasaran hasil.
5.
Membangun pulau – pulau kecil secara berkelanjutan
dan berbasis masyarakat.
6.
Meningkatkan rehabilitasi dan konservasi sumberdaya
Kelautan dan Perikanan
7.
Memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan
sumber daya Kelautan dan Perikanan serta penanggulangan illegal fishing.
8.
Mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
9.
Pengembangan Prasarana dan Sarana pendukung kegiatan
perikanan tangkap (pangkalan/tempat pendaratan ikan dan motorisasi perahu/kapal
nelayan) dan budidaya perikanan (saluran) irigasi dan drainase pertambakan).
10.
Normaliasi muara – muara yang dangkal akibat musibah
gelombang tsunami.
Program dan Kegiatan :
1.
Pelayanan Administrasi Perkantoran :
a. Penyediaan
jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik,
b.
Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor,
c.
Penyediaan jasa kebersihan kantor,
d.
Penyediaan alat tulis kantor,
e.
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan,
f.
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan
bangunan kantor,
g.
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan
perundang-undangan,
h.
Penyediaan makanan dan minuman,
i.
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar
daerah,
j.
Penyediaan pelayanan jasa administrasi teknik
perkantoran.
2.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur:
a.
Pengadaan perlengkapan gedung kantor,
b.
Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan,
c.
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan
dinas/operasional.
3.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir :
a.
Pengembangan Usaha Mina Peternakan.
4.
Pengembangan Budidaya Perikanan :
a.
Pengembangan bibit ikan unggul,
b.
Pendampingan penyediaan dan rehabilitasi sarana dan
prasarana produksi.
5.
Pengembangan Perikanan Tangkap :
a.
Pendampingan pembangunan dan pengembangan sarana dan
prasarana produksi perikanan,
b.
Pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap
dan perikanan budidaya.
3.1.5
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
Pada tahun 2008 di Kabupaten Aceh Besar telah didirikan
satuan kerja baru bagi Penyuluh Pertanian dengan nama Badan Pelaksana
Penyuluhan dan Ketahanan Pangan. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan
Pangan adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Kabupaten Aceh
Besar yang dibentuk melalui Qanun No. 3 Tahun 2008.
Visi :
Terwujudnya
petani yang tangguh dan efisien dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan
sumberdaya alam yang berkelanjutan untuk menuju masyarakat yang sejahtera.
Misi :
1)
Meningkatkan
penyuluhan dan koordinasi penanganan
ketahanan pangan lintas sektoral, wilayah dan waktu,
2)
Menggerakkan
partisipasi aktif Penyuluh dan petani dalam memanfaatkan sumberdaya lokal yang
tersedia secara optimal dengan menerapkan teknologi spesifik lokal dalam rangka
pembangunan pertanian yang berdaya saing.
3)
Mengembangkan
partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan melalui pemberdayaan yang
bertumpu pada sumberdaya lokal, teknologi, inovatif dan peluang pasar.
Tugas
Pokok :
Melaksanakan tugas umum Pemerintahan dan pembangunan
dibidang penyuluhan pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan dan
ketahanan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
:
1.
Melaksanakan
urusan ketatausahaan Badan,
2.
Menyusun
program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang,
3.
Merumuskan
kebijakan teknis, strategi pengembangan sistem penyuluhan dan peningkatan
ketahanan pangan,
4.
Melaksanakan
pengkajian, pemantauan, pengendalian dan pembinaan pengembangan sistem
penyuluhan dan peningkatan ketahanan pangan
5.
Melaksanakan
pengkajian, pemantauan, pembinaan dan penyiapan bahan perumusan, pengembangan
dibidang distribusi dan harga pangan,
6.
Melaksanakan
pengkajian, pemantauan, pembinaan dan penyiapan bahan perumusan, pengembangan
dibidang pengawasan pangan dan gizi,
7.
Melaksanakan
pengkajian, pemantauan, pembinaan dan penyiapan bahan perumusan, pengembangan
dibidang penganekaragaman konsumsi pangan,
8.
Melaksanakan
pengkajian, pemantauan, pembinaan dan menyiapkan bahan rumusan pengembangan
dibidang partisipasi masyarakat,
9.
Melaksanakan
tugas-tugas pelayanan administrasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang
penyuluhan dan ketahanan pangan,
10. Melaksanakan pengkajian, pemantauan, pembinaan dan
penyiapan bahan rumusan pengembangan dibidang sistem penyuluhan,
11. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan atau
lembaga terkait lainnya dibidang sistem penyuluhan dan ketahanan pangan,
12. Membina UPTB, dan
13.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Program dan Kegiatan :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran :
a. Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik
b.
Penyediaan
jasa kebersihan kantor
c.
Penyediaan
alat tulis kantor
d.
Penyediaan
barang cetakan dan penggandaan
e.
Penyediaan
komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
f.
Penyediaan
peralatan dan perlengkapan kantor
g.
Penyediaan
bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
h.
Penyediaan
makanan dan minuman
i.
Rapat-rapat
koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
j.
Penyediaan
pelayanan jasa administrasi teknik perkantoran.
2.
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
a.
Pengadaan
peralatan gedung kantor
b.
Pemeliharaan
rutin / berkala mobil jabatan
c.
Pemeliharaan
rutin / berkala kendaraan dinas / operasional.
3.
Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
a.
Penyusunan
pelaporan keuangan semesteran.
4.
Program
Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan.
a.
Penanganan
daerah rawan pangan
b.
Pengembangan
desa mandiri pangan
c.
Pengembangan
lumbung pangan desa
d.
Peningkatan
mutu dan keamanan pangan
5.
Program
Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/ Perkebunan Lapangan
a.
Peningkatan
kapasitas tenaga penyuluh pertanian/perkebunan
b.
Peningkatan
kesejahteraan tenaga penyuluh pertanian/ perkebunan
c.
Penyuluhn dan
pendampingan bagi pertanian/perkebunan.
Kebijakan :
a.
Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis keragaan pangan melalui penganekaragaman
pangan dalam aspek produksi, ketersediaan dan konsumsi serta penyempurnaan
aspek kelembagaan pangan dan peningkatan kapasitas para pelaku,
b.
Memperbaiki
struktur, pola, metoda dan sistem penyuluhan sehingga menghasilkan sistem
penyuluhan pertanian yang berstruktur baik dalam rangka meningkatkan fungsi dan
peran Penyuluh dalam membina petani-nelayan.
Strategi
:
1.
Memperbaiki struktur, pola, metoda dan sistem penyuluhan sehingga
menghasilkan sistem penyuluhan pertanian yang berstruktur baik.
2.
Meningkatkan fungsi dan peran Penyuluh dalam membina petani-nelayan
melalui peningkatan kemampuan kelompoktani.
3.
Membangun sistem pembinaan, evaluasi dan supervisi secara terencana serta
penyempurnaan sistem penyuluhan secara terus-menerus.
4.
Menetapkan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) dan penetapan
jumlah kelompoktani binaan untuk setiap Penyuluh.
5.
Menumbuhkan kembali sistem kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU) secara
kontinyu dan berkelanjutan.
6.
Menerapkan konsep revitalisasi penyuluhan pertanian secara utuh yang
dilaksanakan secara bertahap
7.
Melaksanakan unit-unit percontohan melalui Demonstrasi Plot berbagai
komoditi pertanian sebagai salah metoda penyuluhan yang terbukti paling efektif
yang diikuti dengan Hari Lapang Tani (Farm Field Day)
8.
Meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan, budidaya lokal
dan diversifikasi pangan guna terwujudnya ketahanan pangan di tingkat rumah
tangga.
9.
Memantapkan koordinasi dan sinkronisasi antar pihak terkait dalam
kerangka hubungan sinergik untuk mewujudkan ketahanan pangan.
10.
Mensukseskan program-program nasional seperti PUAP, Demapan dan Pembangunan Infrastruktur
melalui dana DAK dengan mengusulkan dana sharing melalui APBD Kabupaten
11.
Meningkatkan kemitraan antara kelompoktani dengan pelaku agribisnis untuk
memperlancar pemasaran produksi dengan harga yang terjangkau.
3.2.
Komoditi Unggulan.
Komoditi pertanian unggulan di Kabupaten Aceh Besar
adalah :
Komoditi : Udang Windu
Volume pengembangan : 1.000 Ha
Peluang pengembangan : 3.000 Ha
Komoditi : Bandeng
Volume pengembangan : 1.200 Ha
Peluang pengembangan : 5.000 Ha
Komoditi : Ikan Mas
Volume pengembangan : 50 Ha
Peluang pengembangan : 1.500 Ha
Komoditi : Nila
Volume pengembangan : 25 Ha
Peluang pengembangan : 500 Ha
Komoditi : Lele
Volume pengembangan : 25 Ha
Peluang pengembangan : 500 Ha
Komoditi : Padi
Volume
pengembangan : 30.000Ha
Peluang pengembangan : 5.000 Ha
Komoditi : Jagung
Volume pengembangan : 300 Ha
Peluang pengembangan : 5.000 Ha
Komoditi : Cabai
Volume pengembangan : 60 Ha
Peluang pengembangan : 2.000 Ha
Komoditi : Durian
Volume
pengembangan : 75 Ha
Peluang pengembangan : 600 Ha
Komoditi : Langsat
Volume pengembangan : 75 Ha
Peluang pengembangan : 500 Ha
Komoditi : Rambutan
Volume pengembangan : 1.100 Ha
Peluang pengembangan : 4.000 Ha
Komoditi : Kakao
Volume pengembangan : 1.200 Ha
Peluang pengembangan : 5.000 Ha
Komoditi : Sapi potong
Volume pengembangan : 105.398 Ekor
Peluang
pengembangan : 200.000 Ekor
3.3.
Anggaran.
Pada tahun anggaran 2011
anggaran untuk masing-masing SKPD Lingkup Kementerian Pertanian, Kehutanan dan
Perikanan dalam Kabupaten Aceh Besar dari sumber dana APBK adalah sebagai
berikut :
No
|
SKPD
|
Anggaran
|
1
|
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
|
23.759.817.500
|
2
|
Dinas Peternakan
|
3.729.717.000
|
3
|
Dinas Kehutanan dan Perkebunan
|
1.582.861.900
|
4
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
5.439.775.400
|
5
|
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
|
1.654.473.438
|
PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
PERTANIAN
4.1.
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
4.1.1.
Kelembagaan
Pemerintah
a.
Kelembagaan
Tingkat Kabupaten.
Kelembagaan
penyuluhan pertanian tingkat kabupaten adalah Badan Pelaksana Penyuluhan dan
Ketahanan Pangan yang dibentuk melalui Qanun Nomor 3 tahun 2008.
b.
Kelembagaa
Tingkat Kecamatan.
Kelembagaan
penyuluhan pertanian tingkat kecamatan adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Di Kabupaten Aceh Besar telah didirikan BPP sebanyak 17 buah dari 23 kecamatan
yang ada.
Diantara 17
BPP tersebut, satu BPP di tetapkan sebagai BPP Model dan satu BPP ditetapkan
sebagai BPP Plus.
Dari 17 BPP
dalam Kabupaten Aceh Besar, 9 BPP diantaranya sudah ditingkatkan statusnya
menjadi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
Berikut ini gambar dan nomenklatuur BPP dalam Kabupaten Aceh Besar:
4.1.2.
Kelembagaan
Petani
Kelembagaan
petani terdiri dari kelompoktani, kelompok wanita tani, taruna tani, dan
gabungan kelompoktani (gapoktan).
Kelompoktani
di Kabupaten Aceh Besar berjumlah 603 kelompok yang terdiri dari kelas pemula
116 kelompok, kelas lanjut 317 kelompok, kelas madya 156 kelompok dan kelas
utama 14 kelompok.
Kelompok
wanita tani berjumlah 42 kelompok, Taruna Tani berjumlah 23 kelompok dan
Gabungan kelompoktani (Gapoktan) berjumlah 127 kelompok.
4.2.
Tenaga Penyuluh Pertanian
Penyuluh
Pertanian di Kabupaten Aceh Besar berjumlah 309 orang yang terdiri dari
Penyuluh PNS 110 orang, Penyuluh Honorer 1 orang dan Tenaga Harian Lepas Tenaga
Bantu Penyuluh Pertanian 198 orang.
Dari sejumlah
Penyuluh yang berada di Kabupaten Aceh Besar dengan jumlah desa sebanyak 604
desa, maka satu orang Penyuluh membina rata-rata 2 (dua) desa.
4.3.
Pembiayaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Sumber biaya
untuk operasional penyuluhan pertanian di Kabupaten Aceh Besar berasal dari
APBN (dana dekonsentrasi), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBK.
Dana yang
bersumber dari APBN berupa dana dekonsentrasi digunakan untuk biaya operasional
penyuluhan, penerapan metoda penyuluhan dan pemberdayaan BPP model.
Dana Alokasi
Khusus digunakan untuk pembangunan gedung dan pengadaan meubelair BPP.
Sedangkan dana yang bersumber dari APBK digunakan untuk penyediaan alat tulis
kantor BPP, biaya makan minum pertemuan Penyuluh di BPP, penyusunan programa
penyuluhan pertanian dan operasional kendaraan dinas.
4.4.
Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi.
Unsur
perencanaan dalam penyuluhan pertanian terdiri dari Rencana Definitif
Kelompoktani (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani, Programa
Penyuluhan Pertanian (Desa, Kecamatan dan Kabupaten) serta Rencana Kerja
Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTP).
Sesuai dengan
Permentan Nomor : 25/Permentan /OT.140/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Pertanian perencanaan dalam penyuluhan pertanian dimulai dari
tingkat kelompoktani berupa RDK dan RDKK, sebagai dasar penyusunan programa
penyuluhan pertanian tingkat desa. Dari programa penyuluhan pertanian tingkat
desa ini kemudian disusun programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan yang
selanjutnya disusun programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten, provinsi
dan nasional.
Berdasarkan
programa yang telah disusun ini selanjutnya para Penyuluh menyusun Rencana
Kerja Tahunan di semua tingkatan wilayah kerjanya masing-masing.
Monitoring dan
pembinaan dilakukan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
secara berjenjang di semua tingkatan. Monitoring dimaksudkan untuk melihat
apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan yang direncanakan, menemukenali
masalah yang dihadapi serta memberikan alternative pemecahannya.
Evaluasi
kegiatan penyuluhan pertanian dilakukan pada akhir tahun. Dalam evaluasi ini
diharapkan diperoleh data lengkap mengenai hasil-hasil penyuluhan pertanian,
baik hasil kegiatan fisik maupun dampak dari pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Evaluasi hasil
kegiatan fisik untuk mengungkap data mengenai besarnya capaian volume realisasi
kegiatan/metoda atas target yang telah
ditetapkan, sedangkan evaluasi dampak untuk melihat pengaruh pelaksanaan
kegiatan penyuluhan pertanian terhadap perubahan perilaku petani yang
dinyatakan dengan peningkatan penerapan teknologi, peningkatan
produktivitas/nilai tambah dan peningkatan pendapatan petani dari komoditi/
usaha yang dilaksanakannya.
4.5.
Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Kegiatan
penyuluhan pertanian di Kabupaten Aceh Besar dilakukan dengan sistem kerja
Latihan dan Kunjungan (LAKU), yang terdiri dari 2 subsistem yaitu subsistem
latihan dan subsistem kunjungan.
Latihan.
Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP) setiap tahun menyusun jadwal dan topik latihan
penyuluh. Topik ini disusun berdasarkan masalah dan faktor penentu yang
tertuang dalam programa penyuluhan pertanian untuk tahun yang bersangkutan.
Untuk setiap
BPP melaksanakan latihan sebanyak 2 kali dalam sebulan sehingga untuk setahun
latihan Penyuluh di BPP direncanakan 24 kali.
Narasumber
pada latihan ini adalah para pejabat fungsional pada Badan Pelaksana Penyuluan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar.
Kunjungan.
Subsistem
kunjungan adalah kunjungan Penyuluh Pertanian ke kelompoktani. Para Penyuluh
melakukan kunjungan ke kelompoktani di wilayah binaannya berdasarkan jadwal
kunjungan yang disusun untuk satu tahun.
Metoda yang
digunakan dalam kunjungan ke kelompoktani ini dipilih yang sesuai sebagaimana
tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian untuk tahun yang
bersangkutan.
PENUTUP
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah lingkup Pertanian,
Kehutanan dan Perikanan dalam Kabupaten Aceh Besar dilakukan koordinasi untuk
menyamakan persepsi sehingga tercipta gerak langkah yang sinergis.
Hasil koordinasi ini dituangkan dalam bentuk Program
Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya dijabarkan kembali dalam bentuk Programa
Penyuluhan Pertanian.
Pelaksanaan koordinasi ini akan terus diintensifkan
setiap tahun untuk menyempurnakan formula yang lebih tepat mengenai pelaksanaan
tugas di tingkat lapangan karena seluruh SKPD lingkup pertanian, kehutanan dan
perikanan memiliki sasaran yang sama yaitu pelaku utama (petani) dan pelaku
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar