Senin, 30 Maret 2015

Revitalisasi Kelompoktani



I.    PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang.
Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) . Arah RPPK  adalah mewujudkan “pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani”.
Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan).
Sehubungan dengan itu perlu dilakukan pembinaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelompoktani menjadi kelompok yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya.
Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuhkembangkan kerja sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahataninya.
Selain itu pembinaan kelompoktani diharapkan dapat membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
1.2.  Tujuan.
1)   Penyuluh mampu memberikan motivasi kepada anggota kelompoktani agar ikut serta dalam setiap kegiatan kelompok;
2)   Anggota kelompoktani yang ikut serta dalam kegiatan kelompok semakin meningkat;
3)   Terciptanya kelompoktani yang tangguh efektif dan efisien yang mampu melayani semua kebutuhan para anggotanya.


 
II.   MASALAH

Masalah yang dihadapi dalam rangka pemberdayaan kelompoktani adalah :
1.   Kurang tepatnya kebijakan yang diambil dalam hal restrukturisasi kelompoktani. Dalam satu desa masih dipertahankan satu kelompoktani walaupun anggotanya jauh melebihi dari ketentuan yang berlaku (20 – 25 orang).
2.   Masih rendahnya kemampuan manajerial pengurus kelompoktani sehingga belum mampu mengembangkan kelompok untuk dapat berfungsi secara optimal.
3.   Rencana kegiatan kelompok (RDK/RDKK) sebagai pedoman kerja bagi kelompoktani belum disusun secara partisipatif sebagai kesepakatan bersama sehingga tidak diketahui oleh seluruh anggota.
4.   Masih rendahnya kesadaran anggota untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kelompok.
5.     Pembinaan terhadap kelompoktani yang dilakukan oleh aparat pembina masih belum intensif.



 
III.   BATASAN DAN DEFINISI.

Kelompoktani adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun/nelayan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota (Permentan No. 82 Tahun 2013).

Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan  kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. (Undang-Undang No. 16 Tahun 2006).

Penyuluh pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan. (Undang-Undang No. 16 Tahun 2006).

Rencana Definitif Kelompok (RDK) adalah rencana kerja usahatani untuk satu tahun yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja, serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.

Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian  untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompoktani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Revitalisasi Kelompoktani adalah upaya mendudukan dan pembenahan kembali kelompoktani untuk menjadi organisasi yang tangguh, efektif dan efisien sehingga dapat berfungsi secara optimal yang mampu melayani semus kebutuhan anggotanya dalam kegiatan usahatani. (Penulis).


 

IV.  LANGKAH-LANGKAH REVITALISASI.

Langkah-langkah revitalisasi diarahkan pada semua aspek organisasi, baik aspek statika maupun aspek dinamikanya sebagai berikut :
1.     Aspek Statika :
a.   Restrukturisasi Kelompoktani
b.   Reorganisasi pengurus kelompok;
c.   Penataan anggota kelompok;
d.   Penertiban administrasi kelompok;
e.   Identifikasi Potensi Desa/Kelompoktani;
f.    Penetapan rencana kegiatan kelompoktani (RDK/RDKK);
g.   Atriburt kelompok.
2.     Aspek Dinamika :
a.   Optimalisasi fungsi kelompoktani;
b.   Penilaian Tingkat Kemampuan Kelompoktani;

4.1.    Restrukturisasi Kelompoktani.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Permentan Nomor 82/Permentan/OT.140/08/2013 diantaranya sebagai berikut :
a.     Kelompoktani dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah (satu RW/dusun atau lebih, satu desa/kelurahan atau lebih), dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani sesuai kebutuhan mereka di wilayahnya.
b.     Kelompoktani ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 – 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.
c.     Kegiatan-kegiatan poktan yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggota, dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi pertanian, pemasaran, pengolahan hasil pertanian dll).
Berdasarkan ketentuan tersebut perlu segera dilakukan restrukturisasi kelompoktani dengan langkah-langkah yang harus diambil diantaranya :
a.    Inventarisasi kelompoktani yang memiliki anggota lebih dari 25 orang;
b.    Mengkaji kemungkinan kelompok-kelompok yang harus dimekarkan;
c.     Melakukan pemekaran kelompoktani melalui musyawarah kelompoktani.

4.2.   Reorganisasi Pengurus Kelompok.
Penyusunan pengurus kelompok didasarkan atas kegiatan-kegiatan atau arah pengembangan yang akan dilaksanakan. Apabila poktan akan dikembangkan berdasarkan jenis usaha, maka struktur organisasinya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Bidang-bidang yang menangani sub sektor (tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan perikanan) seperti tercantum dalam lampiran 1. Struktur organisasi berdasarkan jenis usaha cocok untuk kelompoktani yang menggarap komoditi yang beragam (polyculture).
Apabila poktan akan dikembangkan unsur-unsur subsistem agribisnis, maka struktur organisasinya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang pengadaan sarana produksi pertanian, Bidang Budidaya, Bidang pemasaran, Bidang pengolahan hasil pertanian seperti tercantum dalam lampiran 2. Struktur organisasi berdasarkan unsur subsistem agribisnis cocok untuk kelompoktani yang menggarap satu komoditi (monoculture).

4.3.   Penataan Anggota Kelompok.
Langkah penataan anggota kelompoktani adalah mencatat seluruh petani yang berada dalam satu wilayah kelompok sebagai anggota kelompoktani kedalam buku daftar anggota kelompoktani.
Daftar anggota kelompoktani harus di update setiap tahun untuk mengetahui perubahan / mutasi anggota yang terjadi. Perubahan yang mungkin terjadi adalah berkurang karena anggota pindah tempat tinggal keluar desa atau meninggal dunia, penambahan  anggota baru karena ada yang pindah dari desa lain atau dari dalam kelompok yang bersangkutan yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi anggota kelompok baru.
Data-data anggota yang harus dicatat dalam buku daftar anggota kelompoktani meliputi :
     Nama anggota;
     Tempat dan tanggal lahir;
     Tingkat pendidikan;
     Jumlah tanggungan keluarga;
     Tanggal mulai jadi anggota;
     Jabatan dalam kelompok;
     Luas lahan garapan (sawah dan darat);
     Jumlah pemilikan ternak (ternak besar, ternak kecil, unggas).
Untuk memudahkan dalam pengisian buku daftar anggota kelompoktani, pengurus kelompok membuat formulir biodata anggota kelompoktani. Formulir tersebut diedarkan kepada seluruh calon anggota kelompoktani yang berada di wilayahnya masing-masing. Calon anggota selanjutnya mengisi formulir tersebut kemudian menyerahkannya kepada pengurus kelompok untuk selanjutnya dimasukkan kedalam buku daftar anggota.
Format biodata disesuaikan dengan isi buku daftar anggota sebagai berikut :
Nama anggota                        :    .................................
Tempat  lahir                         :    ................................
Tanggal Lahir (umur)              :    ................................
Jumlah tanggungan keluarga   :    ................................
Pendidikan Terakhir                :    .................................
Tanggal mulai jadi anggota      :    ................................
Jabatan dalam kelompok         :    ................................
Luas lahan garapan                 :
  Sawah                               :    ............ Ha
  Darat                                :    ............ Ha
Jumlah pemilikan ternak         :
Sapi                                  :    ............ Ekor
Kerbau                              :    ............ Ekor
Kambing                            :    ............ Ekor   
Domba                              :    ............ Ekor
Ayam                                :    ............ Ekor   
Itik                                   :    ............ Ekor

 

 
Dari pendataan dan penataan anggota ini akan diperoleh data tentang jumlah anggota secara lengkap, tingkat umur anggota, tingkat pendidikan anggota, tingkat pendidikan anggota, luas lahan garapan dan jumlah pemilikan ternak yang menggambarkan jumlah populasi ternak dalam satu desa. Data-data tersebut akan sangat berguna untuk berbagai keperluan lebih lanjut.
Setelah pendataan anggota poktan selesai, langkah penting yang harus dilaksanakan berikutnya adalah pembuatan Kartu Tanda Anggota Kelompoktani (KTAK). KTAK dibuat sebagai tanda keabsahan seseorang sebagai anggota poktan.
Penomoran anggota poktan pada KTAK dibuat berdasarkan data base yang sudah berlaku (seperti pada Simluh atau SMS center) yang terdiri dari kode provinsi, kode kabupaten, kode kecamatan, kode desa, kode kelompoktani dan nomor urut anggota. Contoh format KTAK tercantum dalam lampiran 3.

4.4.    Penertiban Administrasi Kelompok.
Buku- buku administrasi kelompoktani terdiri dari :
1)      Buku Tamu;
2)      Buku Agenda Surat;
3)      Buku Daftar Anggota;
4)      Buku Notulen Rapat;
5)      Buku Daftar Hadir Kegiatan;
6)      Buku Inventaris Barang;
7)      Buku Catatan Usahatani;
8)      Buku Kas Umum;
9)      Buku Iuran/Simpanan Anggota;
10)   Buku Bank.
Kelengkapan administrasi yang diisi dengan teratur dan benar akan memberikan gambaran umum tentang eksistensi kelompoktani. Merupakan tugas dari para Penyuluh untuk membantu kelompoktani dalam mengupayakan penyediaan buku-buku administrasi beserta bimbingan teknik pengisiannya.


4.5.   Identifikasi Potensi Desa/Kelompoktani.
Data potensi desa/kelompoktani merupakan gambaran umum keadaan suatu desa/kelompoktani. Data potensi terdiri dari sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
Data potensi mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan pembangunan serta dapat dijadikan sebagai tolok ukur hasil-hasil pembangunan di desa/ kelompoktani, khususnya pembangunan sektor pertanian.
Identifikasi potensi desa/kelompoktani sebaiknya dilakukan setiap tahun, sehingga dapat dibandingkan perkembangannya untuk setiap tahunnya terutama data-data perkembangan.

4.6.    Penetapan rencana kegiatan kelompoktani (RDK/RDKK).
Rencana Definitif Kelompoktani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) harus disusun dengan benar, baik proses maupun hasilnya. RDK disusun paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes sedangkan RDKK dilaksanakan paling lambat selesai pada awal bulan Februari.
RDK dan RDKK disusun setelah melalui musyawarah di masing-masing kelompoktani. Peserta musyawarah terdiri dari Kepala Desa pengurus Gapoktan, pengurus kelompoktani, Penyuluh Pertanian, anggota kelompoktani. Hasil musyawarah ini selanjutnya dituangkan kedalam format seperti yang diinginkan dalam Permentan No. 82 Tahun 2013. Format RDKK seperti tercantum dalam lampiran 16 dan RDK tercantum dalam lampiran 17.
Agar penyusunan RDK dan RDKK dapat dilaksanakan dengan serentak dan dapat diselesaikan tepat waktu sebaiknya dilakukan gerakan penyusunan RDK/RDKK setiap tahun yang dikoordinir oleh Kepala BPP. Kegiatan gerakan penyusunan RDK/RDKK ini dapat dipandu oleh Penyuluh di wilayah kerjanya masing-masing atau dengan sistem team work. Sistem team work perlu dipertimbangkan untuk mengatasi kemampuan sumberdaya Penyuluh yang berbeda dalam memandu musyawarah penyusunan RDK/RDKK.
Kegiatan Musyawarah penyusunan RDK/RDKK merupakan tanggung jawab Kepala Desa dengan pelaksana ketua kelompoktani. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab tersebut Kepala Desa harus melakukan langkah-langkah yang disebut 5 langkah Kepala Desa dalam penyusunan RDK/RDKK sebagai berikut :
1.      Sebelum datang (± 2 bulan) musim tanam/musim sebar/awal pelaksanaan, Kepala Desa mengadakan pertemuan dengan Kontak Tani/Ketua Kelompoktani yang ada di desa tersebut, untuk mengatur dan menetapkan jadwal musyawarah kelompoktani.
2.     Menggerakkan petani anggota kelompoktani supaya hadir dan aktif dalam musyawarah/pertemuan/acara kelompoktani.
3.     Secara pribadi atau mengutus Pamong Desa menghadiri musyawarah kelompoktani untuk menyusun RDK/RDKK.
4.     Memberikan dorongan/bimbingan kepada anggota kelompoktani yang seringkali/selalu tidak hadir.
5.     Melakukan pengawasan dengan memberikan koreksi (menasehati secara persuasif dan edukatif) kepada anggota kelompoktani yang menyimpang dalam pelaksanaan kesepakatan musyawarah penyusunan RDK/RDKK.

Ketika semua kelompoktani dalam satu wilayah BPP selesai menyusun RDK/RDKK selanjutnya direkapitulasi. Rekapitulasi dipilah menurut wilayah kerja penyalur pupuk bersubsidi yang ditunjuk secara resmi. Hasil rekapitulasi ini selanjutnya dikirim kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, penyalur/distributor pupuk dan pihak terkait lainnya.

4.7.    Atriburt kelompok.
Atriburt kelompoktani menggambarkan tentang eksistensi suatu kelompoktani. Atriburt kelompoktani terdiri dari papan nama, stempel, kartu tanda anggota dan tanda-tanda lainnya. Selain gambaran tentang kelompoktani, atriburt juga menunjukkan ciri khas kelompoktani.

Aspek statika merupakan fondasi yang dapat membuat kelompoktani menjadi tangguh. Unsur-unsur organisasi tersebut harus mendapat prioritas pembenahan sebelum kelompoktani dikembangkan lebih lanjut. Unsur-unsur tersebut terkait satu dengan lainnya, yang bila ditata dengan benar akan saling menunjang menjadi satu kesatuan yang utuh.

4.8.      Optimalisasi Fungsi Kelompoktani.
Fungsi kelompoktani adalah sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi.



4.8.1.     Kelas Belajar;
Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan (PSK) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
Langkah-langkah optimalisasi fungsi kelompoktani sebagai kelas belajar antara lain :
a.      Merencanakan kegiatan belajar.
Unsur-unsur kegiatan belajar terdiri dari, materi pelajaran, jadwal kegiatan belajar, metoda yang akan digunakan, tempat kegiatan belajar, alat dan bahan yang diperlukan, pengajar/pemandu.
Materi pelajaran ditetapkan berdasarkan masalah dan faktor penentu yang  diidentifikasi pada musyawarah penyusunan RDK dan programa penyuluhan pertanian desa. Materi pelajaran akan terdiri dari materi teknis, sosial dan ekonomi.
Jadwal kegiatan belajar dapat disesuaikan dengan jadwal kunjungan Penyuluh ke masing-masing kelompoktani atau waktu lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perkembangan fase/tahap kegiatan usahatani di lapangan atau tingkat kemendesakan pemahaman terhadap materi-materi tertentu.
Metode yang akan digunakan dipilih berdasarkan sasaran, sumberdaya, keadaan daerah, dan kebijakan pemerintah. Pemilihan metode berdasarkan sasaran dengan mempertimbangkan tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap sasaran, sosial budaya serta banyaknya sasaran. Pemilihan metode berdasarkan sumberdaya yang dimaksud adalah sumberdaya yang dimiliki oleh Penyuluh yaitu kemampuan Penyuluh, materi penyuluhan, sasaran dan biaya penyuluhan.
Pemilihan metode berdasarkan keadaan daerah adalah musim, keadaan usahatani, dan keadaan lapangan. Pemilihan metode berdasarkan kebijakan pemerintah adalah bahwa kebijaksanaan pemerintah yang berasal dari pusat atau daerah kadang-kadang menentukan dalam pemilihan metode penyuluhan. Pendekatan intensifikasi secara massal dan crash program memerlukan waktu yanmg relatif cepat daripada pendekatan perorangan yang pada dasarnya akan membutuhkan waktu relatif  lebih lama.
b.      Melaksanakan kegiatan belajar.
Pengurus kelompok beserta Penyuluh memotivasi para anggotanya agar selalu hadir dalam kegiatan belajar sehingga anggota kelompok yang mengikuti kegiatan belajar lebih banyak. Dengan banyaknya anggota yang ikut serta dalam kegiatan belajar, berati informasi/pesan yang disampaikan dapat diterima oleh sasaran yang banyak.
Pengurus kelompok membuat daftar hadir untuk setiap kali melaksanakan kegiatan belajar. Daftar hadir ini akan sangat berguna dalam melakukan evaluasi hasil dan dampak kegiatan belajar.
Sebelum kegiatan belajar dimulai, pastikan semua alat dan bahan belajar seperti yang telah direncanakan sebelumnya sudah semuanya tersedia untuk setiap kali belajar. Bahan/alat tersebut akan berbeda-beda sesuai dengan metode pengajaran yang digunakan. Untuk metode ceramah atau diskusi hanya cukup menyediakan alat tulis, alat bantu dan alat peraga. Untuk metode demonstrasi atau praktek harus disediakan alat-alat praktek, dan sebagainya.
c.      Mengevaluasi hasil kegiatan belajar.
Evaluasi hasil kegiatan belajar dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya : (1) melakukan pre test dan post test, (2) evaluasi tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan, (3) evaluasi dampak kegiatan belajar.
Pre test dilaksanakan sebelum kegiatan belajar dimulai, sedangkan post test dilaksanakan setelah kegiatan belajar selesai. Baik pre test maupun post test biasanya dilaksanakan berupa pertanyaan tertulis, baik dalam bentuk pilihan ganda (multiple choise), benar salah (BS) atau essay.
Evaluasi kemajuan hasil belajar dengan cara ini adalah dengan membandingkan hasil pre test dengan post test.  Bila nilai post test lebih tinggi dari pada nilai pre test, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan belajar tersebut berhasil, demikian juga sebaliknya, bila nilai post test sama atau bahkan lebih redah dari pada nilai pre test, maka kegiatan belajar tersebut tidak berhasil.
Evaluasi tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan dilakukan dengan menggunakan instrumen secara sendiri-sendiri. Evaluasi tingkat pengetahuan digunakan untuk mengukur pemahaman terhadap materi yang disampaikan dalam kegiatan belajar. Evaluasi sikap digunakan untuk mengukur sejauh mana seseorang berkeinginan untuk menerapkan pengetahuan yang telah diperolehnya. Sedangkan evaluasi keterampilan digunakan untuk mengukur tingkat keterampilan dalam mempraktekkan pengetahuan yang telah diperolehnya.
Evaluasi dampak kegiatan belajar digunakan untuk mengukur sampai sejauh mana pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperoleh dalam kegiatan belajar diterapkan dalam kegiatan usahatani. Ukuran yang digunakan adalah: (1) tingkat penerapan teknologi, (2) produktivitas usahatani yang diperoleh, serta (3) tingkat pendapatan dan penambahan nilai tambah yang diperoleh dari hasil usahatani.
Pengukuran kemajuan tingkat penerapan teknologi, peningkatan produktivitas usahatani dan peningkatan pendapatan adalah dengan cara membandingkan musim/tahun berjalan dengan musim/tahun sebelumnya.  
4.8.2.    Wahana Kerjasama;
Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
Langkah-langkah optimalisasi fungsi kelompoktani sebagai wahana kerjasama antara lain :
a.     Menyusun struktur organisasi sesuai dengan kegiatan yang diprogramkan.
b.     Menyusun uraian tugas (job description) untuk semua jabatan dalam struktur organisasi.
c.     Masing-masing unsur pengurus menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan masing-masing.
d.     Merencanakan dan menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.
e.     Merencanakan dan melaksanakan pemupukan modal usaha untuk keperluan pengembangan usaha kelompok.
f.      Menyusun, menyepakati dan melaksanakan aturan kelompok yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

4.8.3.    Unit Produksi;
Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
Langkah-langkah optimalisasi fungsi kelompoktani sebagai unit produksi antara lain :
a.      Merencanakan kegiatan usahatani.
Perencanaan usahatani berupa Rencana Usaha Anggota (RUA) yang merupakan rencana usahatani perorangan, serta Rencana Definitif Kelompoktani (RDK) yang merupakan rekapitulasi RUA.
Unsur-unsur perencanaan usahatani meliputi :
-     Pemilihan komoditi/kegiatan yang akan dilaksanakan;
-     Volume pengusahaan;
-     Lokasi kegiatan;
-     Waktu pelaksanaan;
-     Pemilihan teknologi yang akan digunakan;
-     Keperluan biaya;
-     Sumber biaya;
-     Target produksi dan pendapatan.
b.      Melaksanakan kegiatan usahatani.
Bila perencanaan usahatani telah disusun dengan baik, maka pelaksanaan kegiatannya akan dapat dilakukan dengan mudah. Rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan usahatani berpedoman kepada jadwal kegiatan yang telah direncanakan sejak tahap persiapan (penyediaan sarana dan biaya), pelaksanaan (kegiatan budidaya), pengolahan dan pemasaran hasil.
c.      Evaluasi hasil kegiatan usahatani.
Evaluasi hasil kegiatan usahatani penting dilakukan untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan kegiatan yang menyangkut : (1) kesesuain jadwal kegiatan (2) tingkat penerapan teknologi, (3) tingkat capaian produksi, (4) tingkat capaian pendapatan serta (5) masalah yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan usahatani.
Hasil evaluasi ini selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan dalam melaksanakan kegiatan usahatani pada periode berikutnya.

4.9.      Penilaian Tingkat Kemampuan Kelompoktani.
Untuk mengetahui perkembangan kelompoktani, dilakukan   penilaian tingkat kemampuan kelompoktani. Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen 5 jurus tingkat kemampuan kelompoktani seperti tercantum dalam lampiran 18. Penilaian dilakukan setahun sekali oleh Tim Penilai yang ditunjuk secara resmi oleh Kepala BPP.
Hasil penilaian ini adalah penentuan kelas kelompoktani sesuai dengan nilai yang diperoleh oleh kelompoktani masing-masing yaitu :
a.     Kelas Pemula      :    nilai 0 – 250;
b.     Kelas Lanjut       :    nilai 251 – 500;
c.     Kelas Madya       :    nilai 501 – 750;
d.     Kelas Utama      :    nilai 751 – 1.000;
Sebagai tanda keabsahan hasil penilaian, diberikan piagam pengukuhan. Piagam pengukuhan ditanda tangani oleh pejabat pemerintah sesuai dengan level kelasnya masing-masing yaitu :
-       Kelas Pemula ditandatangani oleh Kepala Desa;
-       Kelas Lanjut ditandatangani oleh Camat;
-       Kelas Madya ditandatangani oleh Bupati;
-       Kelas Utama dintandatangani oleh Gubernur.

 

V.     KESIMPULAN.

1.   Dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan fungsi kelompoktani perlu dilakukan upaya revitalisasi kelembagaan kelompoktani.
2.   Upaya revitalisasi dilakukan terhadap semua aspek organisasi, baik aspek statika yaitu restrukturisasi kelompok, reorganisasi pengurus, penataan anggota, penataan administrasi serta atriburt kelompok maupun aspek dinamikanya yaitu optimalisasi fungsi kelompok dan penilaian tingkat kemampuan kelompoktani.
3.   Aspek statika merupakan unsur yang sangat penting sebagai fondasi yang perlu dibenahi sebelum kelompoktani dikembangkan lebih lanjut.
4.   Diperlukan adanya gerakan-gerakan khusus yang dikoordinir oleh BPP dalam rangka mengoptimalkan penerapan revitalisasi kelompoktani. Gerakan-gerakan ini perlu direncanakan dengan matang agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan efektif dan efisien sehingga dapat mencapai hasil yang optimal.
5.   Melakukan penilaian tingkat kemampuan kelompoktani secara berkala untuk menetapkan kelas kemampuan kelompoktani yang disertai dengan penerbitan piagam pengukuhan.
6.   Gerakan penyusunan IPW, penyusunan RDK/RDKK dan penyusunan Programa Desa dapat dilakukan dengan menggunakan teknik Particypatory Rural Appraisal (PRA). Gerakan-gerakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pola team work atau perorangan.





VI.   TINDAK LANJUT.

Dari uraian yang disajikan di atas beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dalam rangka optimalisasi penerapan revitalisasi kelompoktani adalah sebagai berikut :
1.     Melakukan restrukturisasi kelompoktani yang diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku.
2.     Melengkapi struktur organisasi dengan bidang-bidang, baik berdasarkan sub sektor maupun subsistem agribisnis serta menetapkan uraian tugas bagi semua unsur pengurus kelompoktani.
3.     Menata anggota kelompoktani dalam bentuk data base yang disertai dengan penerbitan Kartu Tanda Anggota Kelompoktani.
4.     Dalam rangka mempercepat pembenahan kelompoktani dan penyusunan dokumen dengan baik dan benar serta diselesaikan tepat waktu, perlu dilakukan gerakan-gerakan bersama. Gerakan-gerakan yang harus dialkukan antara lain :
a.   Gerakan penyusunan Identifikasi Potensi Wilayah (IPW) Desa;
b.   Gerakan penyusunan RDK/RDKK;
c.    Gerakan penyusunan Programa Desa;
d.   Gerakan penilaian tingkat kemampuan kelompoktani;
e.   Gerakan penertiban administrasi kelompoktani;
f.    Gerakan penyusunan AD/ART.






VII.     PENUTUP

Revitalisasi kelompoktani merupakan kegiatan yang mutlak dilakukan untuk memerankan kelompoktani secara optimal dalam rangka pembangunan pertanian. Upaya ini harus dilakukan secara terintegrasi oleh semua pihak terkait.
Untuk tujuan tersebut diperlukan adanya koordinasi sehingga tercipta kesamaan persepsi, kesamaan konsep dan kesamaan gerak di semua tingkatan penentu kebijakan. Penyuluh Pertanian sebagai motor penggerak yang akan mengoperasionalkan kegiatan revitalisasi kelompoktani ini sebaiknya dibekali dengan pengetahuan yang memadai sehingga dapat melaksanakan tugas lebih produktif dan efektif.
Dalam rangka merancang kegiatan revitalisasi ini, sebaiknya memasukkan rencana kegiatan monitoring dan evaluasi. Monitoring dilaksanakan ketika kegiatan sedang berjalan dengan tujuan agar kegiatan tetap berjalan sesuai dengan rencana. Sedangkan evaluasi dilakukan ketika kegiatan sudah selesai dilaksanakan untuk menilai hasil-hasil yang telah dicapai, menemukenali masalah serta menentukan upaya pemecahan masalah untuk penyempurnaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan serupa pada periode berikutnya.
Untuk memperoleh hasil yang optimal, kegiatan revitalisasi kelompoktani ini harus didukung dengan biaya yang memadai. Untuk itu maka kegiatan ini harus dimasukkan kedalam program kerja tahunan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran BP2KP Kabupaten Aceh Besar.




DAFTAR PUSTAKA

Aceng Sutisna, SP. Metode Penyuluhan Pertanian, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar (2012).
Anonymous. Pedoman Teknis Penyuluh Pertanian. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, (2008).
Anonymous. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013, Kementerian Pertanian, Jakarta, (2013).
Anonymous. Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompoktani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK), Departemen Pertanian, Jakarta (1991).